Polisi Terjaring OTT Pungli Narkoba
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id – Anggota Polres Metro Bekasi Kabupaten, terjaring operasi tangkap tangan, atau OTT oleh Propam Polda Metro Jaya. Anggota berinisial NN, diduga memungut kepada warga sebesar Rp10 juta atas kasus narkoba yang ditangani Polres Metro Bekasi Kabupaten.
Informasi yang didapat dari lapangan, kejadian ini bermula ketika NN menangkap seorang penjaga kafe malam berinisial MM (20 tahun), di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi pada Sabtu lalu, 4 Maret 2017.
Mengetahui MM tertangkap, perwakilan keluarganya yang berinisial NR (40 tahun) langsung menghubungi Polres Metro Bekasi Kabupaten, untuk membicarakan kasus yang menyandung MM. Diduga NR dimintai uang oleh NN sebesar Rp40 juta, agar MM bisa dibebaskan.
Karena tidak memiliki uang, NR meminta keringanan kepada NN. Kemudian, terjadi kesepakatan, MM bisa bebas, asalkan bisa memberikan uang sebesar Rp10 juta. Sehari kemudian, NR membawa uang yang diminta NN dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 lembar.
Setelah uang tersebut diberikan ke NN di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi, Propam Polda Metro Jaya langsung menangkap NN.
Kapolres Metro Bekasi Kabupetan, Kombes Asep Adi Saputra membenarkan adanya penangkapan itu. Sayangnya, Asep enggan menjelaskan secara detail, kasus yang menjerat anak buahnya dengan alasan masih diperiksa oleh penyidik Propam.
"Informasi tersebut masih kita dalami faktanya," kata Asep, Minggu 12 Maret 2017.
Asep mengaku belum mengetahui anggotanya itu bersikap pasif, atau cenderung aktif dalam upaya dugaan pemerasan itu. "Kita cek dulu. Kalau terjadi pada keduanya, yah mereka sendiri bisa dihukum," ujarnya. (asp)