Penjelasan Ketua KPU DKI Soal Rapat Bareng Tim Ahok

Ketua KPU DKI 2012-2017, Sumarno.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, memberikan penjelasan soal kehadirannya dalam pertemuan internal dengan tim kubu petahana Ahok-Djarot pada Kamis, 9 Maret 2017. Ia menegaskan pertemuan itu masih terkait dengan sosialisasi putaran dua Pilkada DKI.

"Jadi begini, kemarin KPU DKI itu sebenarnya hadir dalam rapat undangan itu sebagai narasumber. Kami diundang sebagai narasumber bersama KPU bersama Bawaslu DKI. Bagaimana sosialisasi putaran dua, memberi evaluasi," kata Sumarno saat diwawancara tvOne, Jumat 10 Maret 2017.

Dia menekankan dalam pertemuan tersebut juga tak ada pasangan Ahok-Djarot. Kata dia, pertemuan tersebut bukan rapat internal tim pemenangan, melainkan undangan sosialisasi putaran dua. Hal ini, menurutnya, masih wajar jika dalam ajang pemilihan umum.

"KPU DKI sering diundang tim paslon. Kalau pemilu presiden, pasti KPU juga diundang oleh tim paslon. Ini wajar. Kan pembahasannya bagaimana bimbingan teknis putaran dua. Soal regulasi yang ditetapkan KPU," lanjut Sumarno.

Bagi Sumarno, bila sebagai penyelenggara pemilu, posisi KPU DKI netral. Diakuinya, dalam pertemuan tersebut juga terjadi dialog yang cukup alot sehingga sulit dipahami jika dianggap rapat timses.

"Alhamdulillah, dialognya cukup panas. Tapi, setelah selesai kami saling bersalaman dan foto bersama selfie," sebut Sumarno.

Tanggapi Laporan ACTA

Terkait adanya laporan kelompok Advocat Cinta Tanah Air ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Sumarno menghormati langkah tersebut. Jika memang dipanggil DKPP, ia mengaku siap untuk memberikan penjelasan.

"Saya sampaikan ini hal positif. Jika nanti ditindak lanjuti dengan mengundang dan memanggil saya, saya akan jelaskan persoalan dengan perspektif saya," tuturnya.

Anggota tim pemenangan Ahok-Djarot, Raja Juli Antoni, membenarkan penjelasan Sumarno. Menurutnya, tak hanya KPU dan Bawaslu, dalam pertemuan tersebut juga diundang pengamat politik. Pembahasannya tak lain terkait masih soal aturan teknis putaran dua Pilkada DKI.

"Ini pertemuan wajar karena kami undang semua pihak. Tak hanya penyelenggara pemilu, tapi juga pengamat politik," kata Raja.

Seperti diketahui, Ketua KPU DKI Sumarno dilaporkan ACTA ke DKPP karena bertemu dengan tim pemenangan Ahok-Djarot di Hotel Novotel Magga Dua, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017. Pertemuan ini dinilai pelanggaran serius kode etik penyelenggara pemilu.

Selain Sumarno, dalam pertemuan itu hadir juga anggota KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti. (ren)