7 dari 24 Tersangka Vaksin Palsu Dijerat Pencucian Uang

Salah satu contoh vaksin palsu milik Kementerian Kesehatan yang pernah ditemukan. Umumnya vaksin ini diganti label dan menggunakan botol bekas/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Filzah Adini Lubis

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya telah merampungkan berkas perkara tujuh dari 24 tersangka kasus vaksin palsu.

"Lima berkas perkara dengan 7 tersangka vaksin palsu seluruhnya dinyatakan lengkap oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya kepada VIVA.co.id di Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.

Tak hanya itu, penyidik dari Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang Dittipedeksus Bareskrim Polri juga menjerat tujuh dari 24 tersangka dengan pasal pencucian uang. Tujuh tersangka tersebut ialah, Rita Agustina, Hidayat, Syafrizal, Lin Sulastri, Sutarman, Mirza dan Agus Priyatno.

"Ketujuh tersangka tersebut berperan sebagai pembuat dan distributor vaksin palsu," ujarnya.

Menurut Agung, dari para tersangka pencucian uang tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit rumah mewah, 5 unit mobil, 10 unit sepeda motor dan dua bidang tanah di Bekasi, Jawa Barat.

"Rencananya minggu depan akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penutuntut Umum," katanya.