Temuan Kulit Kabel, Polisi Duga Ada Unsur Pencurian

Pengangkutan sampah kulit kabel dari gorong-gorong Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Aparat Kepolisian menduga temuan sampah kulit kabel di gorong-gorong di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan terkait tindak pidana pencurian seperti kasus penemuan kabel pada 2016.

"Unsurnya sudah pasti 363 KUHP (pencurian)," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Purwanta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 8 Maret 2017.

Namun, ia belum bisa memastikan apakah modus pencurian sama seperti kasus pencurian tembaga kulit kabel di Jalan Medan Merdeka. "Kami lihat perkembangannya apakah metodenya mengarah ke sana atau bagaimana. Tempatnya kan belum tentu," katanya.

Ia menambahkan, penyidik masih menyelidiki apakah kabel tersebut memang sudah ada di gorong-gorong itu atau hanya menjadi lokasi pembuangan. "Kami masih penelusuran arah TKP, (kabel) dari mana dibawa kemana," katanya.

Menurut dia, tanpa laporan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepolisian akan menyelidiki kasus ini. Sebab, penemuan sampah kulit kabel ini sudah menganggu masyarakat. "Harus ditindak. Harus jelas barang itu darimana, apakah itu dari 363 (pencurian) atau perkembangan lainnya," katanya.

Ia belum bisa memastikan asal kabel tersebut, apakah dari PLN atau Telkom. Menurutnya, ahli yang bisa menjawab hal itu. "Kami selidiki dulu ini manfaatnya untuk apa sih kabel ini. Kalau tembaganya diarahkannya untuk apa, dijual ke mana," ujarnya.

Sebelumnya, Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) Pemprov DKI Jakarta menemukan sampah kulit kabel di dalam gorong-gorong Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu, 5 Maret 2017. Petugas  juga menemukan sampah pipa dan potongan kayu, kaleng cat, traffic cone.

Sampah kulit kabel ini juga pernah ditemukan di saluran air Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Maret 2016. Setelah melakukan penyisiran sepanjang gorong-gorong jalan tersebut, petugas Dinas Tata Air DKI Jakarta menemukan  kulit kabel hingga 25 ton. Berdasarkan penyelidikan, ternyata ada unsur tindak pidana pencurian. Polda Metro Jaya lantas menangkap enam orang tersangka pencuri tembaga kabel.  (mus)