Jaksa KPK Ungkap Titipan Adik Ipar Jokowi
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Kasus dugaan suap pejabat Ditjen Pajak, dengan terdakwa Direktur Utama PT. EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, diduga juga melibatkan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo.
Bahkan, dalam sidang terdakwa Ramapanicker di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 6 Maret 2017, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bukti dugaan keterlibatan Arif melalui percakapan Whatsapp.
Percakapan yang dimaksud yakni, antara Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Wahono Saputro, dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
Dalam salah satu potongan percakapan, ungkap Jaksa, Handang sempat menyinggung tentang Arif Budi Sulistyo. Handang menulis, "Sdh om..sdh aku ksh tau org nya tadi. Titipan adik nya RI 1 om".
Mendengar pernyataan Handang, Wahono mengaku akan menindaklanjutinya. "Siap Komandan laksanaken," ujar Wahyono.
Wahyono juga menegaskan kembali kepada majelis hakim bahwa Arif yang dimaksud itu adalah adik ipar Presiden Jokowi.
"Itu Pak Handang yang ngomong adiknya RI 1," kata Wahono kepada majelis hakim.
Wahono mengakui bahwa melalui percakapannya itu, dia menduga ada pihak lain yang melobi Handang terkait persoalan pajak PT EKP.
"Itu pendapat saya, tapi saya tidak tahu kenyataanya seperti apa," ujar Wahono.
Majelis hakim kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wahono saat diperiksa penyidik KPK. Dalam BAP, Wahono mengakui bahwa persoalan pajak PT. EK Prima Ekspor Indonesia ada kaitannya dengan adik ipar Jokowi.
Dalam surat dakwaan Jaksa, Arif diminta bantuan oleh Ramapanicker untuk menyelesaikan persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia di tingkat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam.
Arif diduga kenal dan berhubungan baik dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Dalam persoalan pajak PT. EK Prima Ekspor Indonesia, ia juga disebut pernah mengadakan pertemuan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Tak lama setelah pertemuan Arif dan Dirjen Pajak, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Selain itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus M Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT EKP.
Dengan demikian, tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil. (ase)