Temuan Sampah Kabel, Polisi Belum Pastikan Unsur Pidana
- istimewa
VIVA.co.id – Sampah kulit kabel kembali ditemukan di gorong-gorong di Jakarta. Kali ini, sampah tersebut ada di sepanjang Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, belum bisa memastikan apakah ada unsur pidana pencurian dalam tembuan sampah kabel di Gatot Subroto, seperti temuan sampah kulit kabel pada tahun lalu. "Kami cek dulu, saksi diperiksa. Arahnya kemana. Kasusnya gimana kami cari dulu. Apakah sama dengan tahun lalu," ujar Argo kepada VIVA.co.id, Senin, 6 Maret 2017
Pihaknya juga belum bisa menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab atas temuan sampah kabel tersebut. "Kami belum tahu itu kabel darimana. Masih ditelusuri," katanya menambahkan.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini tidak bisa menduga-duga asal kulit kabel tersebut. "Kami juga belum tahu kabel itu dari proyek apa. Semua masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Mengenai dugaan ada unsur kelalaian dari Suku Dinas Tata Air karena tidak mengangkut sampah kabel tersebut, Argo belum mau menyimpulkan.
Saat ini, Kepolisian sedang menyelidiki temuan sampah kulit kabel yang diduga sempat membuat Jalan Gatot Subroto tergenang banjir.
Sebelumnya, Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan sampah kulit kabel di dalam gorong-gorong Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu, 5 Maret 2017. Selain kulit kabel, ditemukan juga sampah pipa dan potongan kayu, kaleng cat hingga traffic cone.
Penemuan sampah kulit kabel ini pernah terjadi di saluran air Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Maret 2016. Setelah melakukan penyisiran sepanjang gorong-gorong jalan tersebut, petugas Dinas Tata Air DKI Jakarta menemukan kulit kabel mencapai 25 ton.
Dari penyelidikan temuan tersebut, Polda Metro Jaya menangkap enam orang tersangka pencuri tembaga kabel. Mereka yakni STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC (28), RHM alias GUN (43) dan AT alias TGL (48). (mus)