Ahok Rencanakan Harga Khusus Sembako Bagi Pekerja Lepas
- VIVA.co.id/M. Ali Wafa
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum berencana menaikkan upah bagi pekerja harian lepas yang bertugas di sejumlah dinas-dinas.
Pasalnya, pendapat sesuai upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp3,3 juta akan mengalami kenaikan tiap tahunnya sembari memberikan fasilitas penunjang sehingga bisa menekan tingginya biaya hidup.
"Sementara belum. Saya kira UMP yang sekarang setiap tahun naik, yang penting biaya hidup mereka murah," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota, Kamis 2 Maret 2017.
Berbagai fasilitas itu, seperti jaminan kesehatan, layanan bus gratis hingga subsidi untuk tinggal di rumah susun sudah diberikan. Bahkan Ahok menyebut, ke depan Pemprov DKI berencana memberikan harga khusus bagi PHL yang ingin membeli bahan kebutuhan pokok atau sembako.
"Kita siapin pasar grosir. Saya ingin semua yang kerja ini bisa beli sembako dengan harga distributor. Supaya biaya hidup murah," ujarnya.
Namun diakui Ahok, para PHL ini akan sulit bila berkeinginan untuk menjadi pegawai negeri sipil di DKI. Sebab berdasarkan, Undang Undang Aparatur Sipil Negara hanya mengatur pekerja dari unsur PNS dan pegawai dengan perjanjian kontrak.
Kesempatan menjadi PNS sulit diwujudkan apabila melalui jalur PHL. "Tapi mereka bisa masuk ke pegawai perjanjian kontrak nanti," ujarnya. (one)