Rizieq: Ini Bukan Saya dan Ahok, Ini Pidana Ahok dan Negara

Habib Rizieq Shihab (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Raisan Al Farisi

VIVA.co.id – Pengadilan Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa, 28 Februari 2017.

Dalam sidang ke-12 tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama.

Sidang hari ini, merupakan kesempatan pertama antara Ahok bertemu Habib Rizieq. Ahok mengaku tak melakukan persiapan khusus menghadapi kesaksian Rizieq, tokoh yang kerap berseberangan dengannya. Selain kasus penodaan agama, Rizieq juga memimpin aksi menolak naiknya Ahok menjadi Gubernur DKI menggantikan mantan Gubernur DKI Joko Widodo pada November 2014.   

Terkait dengan sidang kali ini, Habib Rizieq juga memastikan bahwa ini adalah pertemuan pertamanya dengan Ahok. Dia tidak pernah berhadapan dengan Ahok dalam berbagai permasalahan yang ada, karena dia tidak kenal dan tidak punya hubungan dengan Ahok. Hadirnya dia dalam sidang bukan untuk menghadapi Ahok.

“Saya tidak pernah berhadapan dengan Ahok, saya tidak kenal Ahok, saya tidak punya hubungan. Saya tidak pernah ketemu, jadi baru hari ini saya tatap muka, jadi saya tahunya dari media. Saya datang bukan masalah Ahok dan Habib Rizieq, antara Ahok dengan FPI, antara Ahok dengan GNPF MUI, enggak. Ini soal pidana antara Ahok dengan negara. Karena yang dilawan adalah Undang-undang Negara, KUHP. Jadi jangan dipelintir saya tidak pernah punya urusan pribadi. Saya datang sebagai saksi ahli,” katanya.

Karena itu Rizieq menegaskan, ini bukan karena karena Ahok yang melakukan penistaan agama. Tapi siapa saja yang berbuat melanggar hukum dengan melakukan penistaan agama harus diproses secara hukum karena melanggar KUHP dan harus berhadapan dengan negara.

“Jadi siapa pun yang melakukan penodaan agama, bukan Ahok saja. Orang Islam sekali pun kalau melakukan penodaan agama, harus diproses karena berarti melanggar KUHP dan berhadapan dengan negara,” katanya.