Habib Rizieq Bawa 2 Bukti Baru, Ingin Ahok Cepat Ditahan
- ANTARA/Ramdani
VIVA.co.id – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab, hari ini menjadi saksi ahli agama dalam lanjutan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dia pun menyerahkan bukti baru kepada majelis hakim dalam persidangan ke-12 yang digelar hari ini, Selasa 28 Februari 2017.
Rizieq mengatakan, bukti baru ini untuk mengingatkan mejelis hakim tentang sikap Ahok yang tidak pernah menyesal dan tidak jera kemudian juga kapok untuk mengulangi kalimat-kalimat yang pernah diucapkan di Kepulauan Seribu. Bukti baru itu adalah rekaman wawancara Ahok dengan televisi Al Jazeera.
"Ada tambahan bukti, yaitu rekaman wawancara terdakwa (Ahok) dengan televisi Al Jazeera yang menyatakan yang bersangkutan tidak menyesal, tidak jera, tidak kapok untuk mengulangi kalimat-kalimat yang pernah diucapkan di Kepulauan Seribu," kata Rizieq.
Kemudian, bukti baru lain yang disampaikan Rizieq kepada majelis hakim adalah rekaman rapat di Pemprov DKI yang ada bagian terdakwa kembali menistakan surat Al Maidah dalam Alquran. Ahok menyampaikan kalau dirinya mengusulkan Wi-Fi gratis dengan nama Al Maidah.
"Dia katakan mau bikin wifi namanya Al Maidah, paswordnya kafir dan lain sebagainya. Nah karena itu tadi saya sampaikan kepada majelis hakim karena terdakwa ini terus menerus mengulangi kesalahan, terus menodai agama, terus menghina Al Maidah, terus menghina para ulama," katanya.
Karena itu, Rizieq meminta kepada majelis hakim untuk segera menahan Ahok yang masih saja mengulangi perbuatan melakukan penodaan terhadap Alquran. Selain itu, Ahok dianggap dapat melarikan diri karena kasus ini.
"Jadi saya minta majelis hakim untuk segera menahan terdakwa. Karena sudah berulang kali dan juga terdakwa berpotensi untuk melarikan diri sebelum diputuskan nanti," katanya.
Menurut Rizieq, dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia siapa saja yang melanggar Pasal 156a tidak ada yang tidak ditahan bahkan, mereka yang baru ditetapkan sabagai tersangka saja sudah langsung dilakukan penahanan oleh polisi.
"Karena itu jangan sampai menjadi penyesalan kemudian hari, kita minta pada majelis hakim untuk segera menahan terdakwa. Karena sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia siapapun yang melanggar terkait Pasal 156a tidak ada yang tidak ditahan, bahkan baru tersangka saja sudah ditahan. Ini kok sudah terdakwa, 12 kali sidang masih belum ditahan. Karena itu kita minta untuk segera dilakukan penahanan,” katanya. (ren)