Ahok Ubah Pergub ERP Setelah Kena Semprit KPPU
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan telah mengubah Peraturan Gubernur Nomor 149 tahun 2016 mengenai mekanisme sistem teknologi jalan berbayar elektronik di Ibu Kota.
Basuki atau akrab disapa Ahok itu mengatakan, alasan direvisinya aturan tersebut berdasarkan masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebutkan adanya penunjukan langsung sistem teknologi untuk ERP, yakni menggunakan dedicated short range communication (DSRC).
Penunjukan itu dianggap melanggar karena tak membuka ruang bagi sistem atau merek lain bersaing untuk mengikuti tender.
"ERP sudah kami ubah Pergub lagi dan lelang lagi karena ada yang protes (KPPU)," kata Ahok, Senin, 27 Februari 2017.
Aturan yang dimaksud mengacu pada satu sistem itu, terdapat pada Pasal 8 ayat (1) huruf C yang menyebutkan penggunaan sistem DSRC frekuensi 5,8 GHz.
Dengan diubahnya Pergub, Ahok berharap proses lelang segera dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada merek atau sistem teknologi lain yang sudah diterapkan di negara- negara lain.
Adapun teknologi yang sudah ada di beberapa negara yakni menggunakan radio frequency identification (RFI) atau automatic number plate recognition (ANPR) dan global positioning system (GPS).
Sebelumnya, Rabu, 4 Januari 2017, Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mendatangi Balai Kota terkait masukannya tentang penerapan teknologi bagi sistem ERP di jalana protokol Ibu Kota.
Pertemuan yang saat itu diwakili oleh Pelakasana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, meminta kepada Pemprov DKI untuk mengubah aturan yang salah satunya mengatur hanya ada teknologi dalam pelaksanaan ERP.
Peraturan itu dianggap bertentangan dengan UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"KPPU akan mengawal dengan ketat komitmen dalam upaya pencegahan pelanggaran Undang Undang Persaingan Usaha dan memberikan pendampingan terhadap kebijakan masalah ERP ini," kata Syarkawi.