Siap Digugat Paslon ke MK, KPU DKI Beri Waktu 3 Hari

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah merampungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pilkada DKI 2017. Dari hasil rekapitulasi tersebut, dua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno akan melanjutkan pertempuran di putaran kedua.

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengungkapkan, usai hasil rekapitulasi provinsi dilakukan, pihaknya akan menunggu pasangan calon (paslon) yang akan mengajukan keberatan dan gugatan hasil rekapitulasi suara di Mahkamah Konstitusi (MK) selama tiga hari ke depan.

"Mereka (paslon) ada waktu selama tiga hari, itu kalau mereka mengajukan keberatan terhadap perolehan suara. Mereka bisa mengajukan ke MK mulai besok, 27 Februari hingga 1 Maret, tiga hari," kata Sumarno di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Minggu, 26 Februari 2017.

Nantinya jika ada gugatan, KPUD akan berkoordinasi dengan MK. Setelah itu, jika tidak ada maka tanggal 2 atau 3 Maret akan menetapkan hasilnya sekaligus menetapkan paslon peserta putaran kedua.

"Kalau ada gugatan memang mundur dan pelaksanaannya juga mundur hingga Juni," ucapnya.

Untuk menghadapi putaran kedua, KPU akan mendengarkan banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat dan ahli.

"Pasti KPU DKI akan mendengar banyak masukan dan mengundang ahli terutama tim kampanye yang masuk putaram kedua, yaitu nomor 2 dan nomor 3," ujarnya.

Total Suara

Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat provinsi KPU DKI Jakarta, pasangan Ahok-Djarot memperoleh 2.364.577 suara. Mereka unggul atas pasangan nomor urut 2 Anies Baswedan-Sandiaga Uno dengan perolehan suara 2.197.333.

Sedangkan pasangan nomor urut 3 Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dengan 937.955 suara. Agus di akhir hari pencoblosan telah mengucapkan selamat berlaga di putaran dua untuk Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.

Selain itu, KPU DKI juga menyampaikan bahwa total pemilih di Pilgub DKI adalah 7.356.426. Sedangkan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 5.564.313.

Dari hasil tersebut persentase raihan suara untuk Agus-Sylvi adalah 17,05 persen. Sedangkan Ahok-Djarot 42,99 persen dan Anies-Sandi 39,95 persen.

Hasil ini adalah hasil yang akan secara resmi disampaikan pada 4 Maret mendatang. "Dengan mengucapkan Bismillah, hasil ini dinyatakan sah," kata Sumarno. (ren)