Wagub Djarot Keberatan Diminta Cuti oleh KPUD
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta putaran kedua akan digelar 19 April 2017. Namun, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta tetap meminta calon gubernur dan wakil gubenur incumbent harus cuti kembali untuk berkampanye pada putaran kedua.
Hal itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Menanggapi hal itu, calon wakil Gubernur DKI incumbent, Djarot Saiful Hidayat, menyatakan pasrah akan apa yang telah diputuskan oleh KPUD. "Kalau saya sih terserah KPU saja," katanya saat menghadiri acara ulang tahun Astra ke-60 di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat malam, 24 Februari 2017.
Kendati demikian, Djarot menjelaskan, apabila dipersilakan untuk diberikan pilihan, ia akan memilih kerja ketimbang cuti untuk melakukan kampanye."Tapi, kalau suruh memilih ya mendingan kerja saja, lebih bagus," ujarnya.
Djarot Syaiful Hidayat dan Basuki Tjahaja Purnama, sebelumnya telah mengambil cuti kampanye sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 pada pemilihan kepala daerah DKI putaran pertama.
Saat ditanyai tentang pengajuan cuti kembali terkait dengan peraturan tersebut, Djarot tak menjawabnya secara pasti. "Saya enggak tahu (kapan mau ambil cuti). Masih fokus kerja," tuturnya. (one)