Polisi Kembali Tangkap Keluarga Bos Koperasi Pandawa
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Polisi menangkap tiga orang lagi dalam kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group, di Indramayu, Jawa Barat, dalam beberapa hari ini.
Ketiga orang tersebut masih keluarga Salman Nuryanto, bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group. Mereka yaitu istri pertama dan kedua Salman, berinisial N dan C, serta mertua Salman dari istri kedua berinisial D. Ketiganya juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi perkembangan kasus Pandawa, kami sudah terima sebanyak 22 laporan. Kemudian kami menangkap tiga tersangka lagi. Kemarin kan empat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 23 Februari 2017.
Argo menambahkan, ketiganya ditangkap di Indramayu, Jawa Barat. "Kalau untuk istri pertama N ditangkap kemarin lusa. Kalau untuk C dan D ditangkap kemarin," ujarnya.
Saat ini, kata Argo, ketiga orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Peran ketiga orang tersebut, menurut mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini, sebagai administrasi koperasi Pandawa dan penerima aliran dana. Atas hal tersebut, ketiganya bisa dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menuturkan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan keluarga lain atau orang lain dalam kasus ini. Sebab, saat ini kasus investasi korban Pandawa Group bukan hanya di daerah Jabodetabek.
"Nanti kami mendalami kembali masalah leader dan keluarga apa terlibat. Penyidik masih bekerja jadi tunggu saja. Kalau ada fakta hukum tentu ada kemungkinan ada tersangka lain," ujarnya.
Sebelumnya, Salman ditangkap bersama tiga rekannya yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Salman diduga menimbulkan kerugian Rp3 triliun terhadap ratusan ribu nasabahnya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, dokumen dan aset terkait Pandawa Group.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat antara lain dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 379a KUHP, UU Perbankan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998. Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.