Perhitungan Suara di Situs KPU Bukan Rujukan Final

Ketua KPU DKI Sumarno (jas hitam)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putri Firdaus

VIVA.co.id β€“ Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menyatakan, perhitungan suara yang diunggah KPU DKI Jakarta dalam Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) di website KPU DKI Jakarta, bukan sebagai rujukan final perhitungan perolehan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Situng sudah selesai, situng kan bukan rekap. Situng kan hanya input data saja, dari formulir C1 yang dihitung di TPS, kemudian di-scan dan kemudian di-input datanya saja," kata Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Senin 20 Februari 2017.

Ia menambahkan, proses unggah data scan C1 dalam website resmi KPU DKI atau Situng adalah informasi pendahuluan data sanding sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas KPU, agar masyarakat bisa jadikan pembanding untuk penghitungan yang dilakukan di TPS-TPS.

Sumarno melanjutkan, proses yang dilakukan dalam Situng berbeda jauh dengan proses rekapitulasi suara yang dilakukan secara manual, yang saat ini tengah berproses di kecamatan-kecamatan seluruh DKI Jakarta.

"Hasil manual tidak ada kaitannya dengan situng. Bisa jadi nanti hasil perhitungan manual sama, bisa jadi berbeda. Tapi, kalau di situng, operator mungkin saja melakukan kesalahan dalam input data. Itu kan mungkin terjadi," ujarnya.

Ia mengisahkan, perhitungan perolehan suara yang dilakukan melalui scan formulir C1 sempat mengalami kesalahan. Kondisi itu terjadi pada perolehan suara yang diperoleh pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di TPS 10, Pela Mampang.

Dalam formulir C1 di TPS itu, lanjut Sumarno, pasangan Anies-Sandi hanya memperoleh suara 266 suara. Tetapi, karena terjadi kesalahan input data, operator memasukkan data atau meng-input-nya menjadi 7.266 suara.

"Jadi, itu juga karena human error, entah salah pencet, kecapean, salah upload. Karena kan tidak mungkin dalam satu TPS itu ada ribuan orang, akhirnya sudah lah di-upload,” kata Sumarno kepada VIVA.co.id.

Setelah diunggah, menurut dia, jumlah totalnya 100,01 persen. β€œKan aneh. Akhirnya tim IT baru menemukan kesalahan. Ternyata kesalahan ada di Pela Mampang, Jakarta Selatan," tuturnya.

Kondisi serupa juga terjadi pada pasangan calon nomor dua, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Syaiful Hidayat. Pasangan Ahok-Djarot mengalami kehilangan suara sebanyak 50 suara di TPS 12, Tanjung Barat.

"Mereka (Ahok-Djarot) di TPS 12 dapat 286 suara, tapi ter-input 236. Jadi, melihat delapan ditulis tiga. Akhirnya hilang 50 suara,” kata dia.

Nah, ini yang menurut Sumarno, salah satu contoh. Karena itu, Situng tidak bisa dijadikan rujukan untuk penetapan pilkada, karena hanya sepihak, tidak ada koreksi. Tapi, kalau rekap kan itu ada saksi, masing-masing calon melakukan pengawasan dan koreksi.

***

Rekapitulasi Manual Maksimal 27 Februari

Sumarno juga menjelaskan, saat ini proses rekapitulasi suara yang dilakukan secara manual masih dilakukan di seluruh kecamatan di DKI Jakarta. Menurut dia, perhitungan rekapitulasi suara di level kecamatan akan selesai pada 22 Februari 2017.

"Jadi, sejumlah kecamatan sudah selesai melakukan rekapitulasi suara, memang ada beberapa kecamatan yang belum selesai. Itu yang jumlah TPS-nya banyak, misalnya Kecamatan Cakung, Kalideres, mereka masih punya waktu sampai 22 Februari 2017," katanya.

Setelah itu, lanjut Sumarno, proses rekapitulasi akan dilanjutkan di tingkat kota. Rekapitulasi suara di tingkat kota ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari pascarekapitulasi suara di tingkat kecamatan selesai, atau pada 25 Februari 2017.

Dan kemudian, rekapitulasi suara atau perhitungan suara manual akan dilanjutkan di tingkat provinsi, yaitu dari 25 Februari hingga 27 Februari 2017.

"Jadi berlapis banget, kalau yang Situng tidak ada pengawasan langsung, kecuali dikroscek oleh operator, itu saja. Target maksimal 27 Februari perhitungan atau rekapitulasi suara manual selesai," katanya. (art)