Penjelasan Gojek Terkait Eks Driver yang Diputus Sepihak
- Gojek
VIVA.co.id – Rosikin, seorang mantan mitra pengendara (driver) layanan transportasi berbasis online, Gojek, mengaku lahan nafkahnya diputus secara sepihak oleh PT Gojek. Bahkan dia mengaku uang deposito sebesar Rp4,1 juta selama sebulan ia bekerja tidak bisa diambil.
Maka, didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Rosikin hari ini melaporkan manajemen Gojek ke Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal tersebut, dalam keterangan pers yang diterima VIVA.co.id, manajemen PT Gojek mengaku telah mendengar laporan yang dilayangkan oleh salah satu mantan mitra driver mereka.
"Yang dapat kami sampaikan adalah Gojek telah memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) dan kode etik mitra yang jelas terkait pelayanan para mitra driver," demikian keterangan Gojek.
Apabila mitra driver tersuspend atau diputus kemitraannya, dalam keterangan tersebut dijelaskan berarti mereka (para driver Gojek) terindikasi kuat melakukan tindakan kecurangan yang melanggar kontrak kemitraan.
"Gojek melakukan suspend kepada oknum yang melakukan kecurangan demi melindungi ratusan ribu mitra driver kami yang jujur. Kami ingin memastikan adanya keadilan bagi mereka yang telah bekerja keras untuk kemajuan dan kesejahteraannya. Ini juga kami lakukan untuk melindungi para konsumen setia kami," lanjut keterangan PT Gojek.
Selanjutnya, dalam keterangan tersebut, manajemen PT Gojek menyebut mitra driver memegang peranan penting. Oleh karenanya, kebijakan perusahaan akan selalu dilandasi pada misi untuk mensejahterakan kehidupan para mitra Gojek. (ren)