Polisi Ingatkan Sanksi Hukum 'Serangan Fajar'

Ilustrasi Pilkada
Sumber :
  • D.A. Pitaloka (Malang)

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, tidak boleh ada 'serangan fajar' menjelang  pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta, Rabu, 15 Februari 2017. 

Menurutnya, jika hal tersebut dilakukan maka ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. "Tak boleh. Tak boleh ada pemaksaan pada perorangan untuk mengarahkan. UU sudah diatur. Saya ingatkan kembali, kalau ada nanti ada pidana yang mengatur," kata Argo ketika dihubungi VIVA.co.id, Selasa, 14 Februari 2017.

Ia menegaskan, penindakan tersebut akan dilakukan kepada siapa saja yang terbukti melakukan 'serangan fajar', baik menekan pemilih atau melakukan politik uang. "Mana saja. Siapa saja yang melakukan hal itu," katanya.

Jika ada seseorang atau kelompok manapun yang menghambat jalannya pemungutan suara di TPS, kepolisian akan mengamankannya. "Bisa kami tahan," ujarnya.

Pengamanan, kata Argo, tidak hanya dilakukan oleh aparat kepolisian namun melibatkan unsur TNI yaitu anggota Babinsa.

Mengenai TPS yang terindikasi rawan, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini enggan menjelaskannya. Menurutnya, setiap TPS mempunyai pola pengamanan berbeda.

"Saya tak bisa sebutkan. Itu cara bertindak. Tapi secara keseluruhan tidak ada yang rawan. Semua aman semua termasuk TPS para paslon (pasangan calon) nanti nyoblos," katanya.