Dianiaya Saat Aksi 112, Jurnalis TV Lapor Polisi
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Desi Fitriani alias Desi Bo, reporter senior Metro TV melaporkan, dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan atau perbuatan tidak menyenangkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat.
Hal ini dilakukan karena dirinya mendapatkan perlakuan tersebut saat meliput aksi 112 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu 11 Februari 2017. "Iya sudah (buat laporan)," ketika dikonfirmasi.
Dalam laporan tersebut, dirinya pun mengungkapkan kronologis kejadian perbuatan tindak pidana kekerasan tersebut.
"Awal mula saya bersama kameramen saya, Ucha sedang meliput aksi 112, tiba-tiba massa dalam jumlah banyak memukul saya dan kameramen saya," kata Desi.
Ia mengaku dirinya dipukul menggunakan bambu atau kayu pada bagian kepala. Tak hanya itu, dirinya pun dipukul dan ditendang sekujur badan. "Kameramen saya juga dipukul pada bagian kepala dan sekujur tubuh," katanya.
Atas kejadian ini, dirinya bersama kameramen mengalami luka memar pada bagian kepada dan sakit pada sekujur tubuh. Tak hanya membuat laporan, dirinya pun melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo sebagai alat bukti dalam laporannya.
"Ini saya lagi divisum di RSCM. Ya semua kita serahkan sama polisi, kantor juga sudah serahkan ke polisi," katanya.
Berdasarkan laporan polisi bernomor 230/ K/ II/2017/ Resto Jakpus terlapor adalah massa unjuk rasa, yang saat ini masih dalam penyelidikan.