Hari Pencoblosan 15 Februari 2017, Jakarta Libur

Ilustrasi Logistik Pilkada DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah dan swasta, untuk meliburkan seluruh kegiatan pada Rabu, 15 Februari 2017.

Hal itu karena bertepatan dengan hari pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. "Saya tegaskan tanggal 15 Februari itu, Jakarta libur," kata Plt Gubernur DKI, Sumarsono, di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2017.

Menurutnya, surat ketetapan libur itu masih di tangan Komisi Pemilihan Umum dan akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo sebagai keputusan pemerintah. Berdasarkan Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, hari libur ditetapkan pada hari pemungutan suara bagi daerah yang melaksanakan Pilkada. 

Sumarsono mengatakan, penetapan hari libur itu hanya berlaku bagi 101 daerah yang pada tanggal 15 Februari 2017 serentak melaksanakan pesta demokrasi 5 tahunan itu.

"Karena saya dapat keluhan dari SMS (pesan pendek). Ada sebuah perusahaan swasta di Jalan Jenderal Sudirman mereka tidak akan meliburkan. Itu salah. Karena UU sudah mengatur, harus libur," ujarnya. 

Meski demikian, Sumarsono melanjutkan, bagi pelayanan umum seperti Puskesmas, rumah sakit, kantor pemadam kebakaran, dan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah, tetap beroperasi sebagaimana mestinya.

"Semua bentuk pelayanan umum, kesehatan, bencana, pemadam kebakaran, itu ndak libur. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga tidak libur karena dia melayani sampai hari-H," ujarnya. (one)