Pemkot Tangsel Akui Perda Larangan Rokok Belum Efektif

Larangan merokok
Sumber :
  • jakarta.go.id

VIVA.co.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan di Banten mengakui peraturan daerah tentang larangan merokok di kawasan-kawasan tertentu belum efektif. Banyak warga yang melanggar dan merokok di sembarang tempat. Tapi ada juga warga yang tak mengetahui peraturan itu.

"Sudah berlaku tapi memang masih perlu sosialisasi kepada semua pihak. Saya lihat belum efektif dipatuhi banyak pihak. Akan kita tingkatkan sosialisasinya," kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davni, kepada VIVA.co.id pada Rabu, 8 Februari 2017.

Larangan merokok di tempat-tempat tertentu untuk wilayah Pemerintah Kota sudah berlaku. Namun pengawasannya dilakukan masing-masing kepala satuan kerjanya. Sedangkan bagi masyarakat umum belum diatur sistem pengawasan karena masih bergantung kesadaran warga.

"Kalau sasaran akhirnya mengubah perilaku atau kebiasaan merokok, tentu butuh waktu lama, dan peran serta semua pihak," kata Benyamin.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok di kota itu. Perda larangan merokok disosialisasikan sejak 15 Desember 2016.

Kawasan tertentu yang termasuk dalam peraturan itu, di antaranya, di dalam angkutan umum, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, pusat perbelanjaan, serta pasar tradisional dan modern. Warga yang melanggar peraturan itu diancam hukuman penjara selama tiga bulan.

Pemerintah Kota juga membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawal peraturan itu. Satgas dibentuk di masing-masing rukun warga, kelurahan, kecamatan, SKPD serta pengelola fasilitas umum.