FPI Tegaskan Tetap Gelar Aksi 112

Novel Chaidir Hasan Bamukmin.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam Jakarta, Novel Bamukmin, menegaskan aksi pada 11 Februari 2017 yang diselanggarakan oleh Forum Umat Islam (FUI) tetap dilakukan meskipun kepolisian tidak memberikan izin unjuk rasa.

"Kami akan tetap laksanakan. Alasan polisi apaan? Kan bukan hari kerja. Alasan polisi apaan? Dan kami bukan untuk daripada dukung mendukung, kecuali jika kami pendukung salah satu calon, boleh (polisi bubarkan)," ujar Novel saat dihubungi, Selasa 7 Februari 2017.

Menurut dia, aksi 112 diselenggarakan hanya untuk mengingatkan agar penegak hukum menegakkan keadilan dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Yang tidak diperbolehkan adalah dukung mendukung, dan itu baru jadi urusan polisi. Tapi kan kita hanya aksi mengingatkan, mengawal, menjaga ulama, membela ulama, minta ditegakkan keadilan bahwa terdakwa itu (Ahok) tidak boleh mengikuti sebagai calon," katanya.

Novel menambahkan, FUI berhak menyelenggarakan aksi tersebut karena dilindungi undang-undang. Ia pun memastikan bahwa aksi tersebut juga merupakan aksi damai dan tidak akan mengganggu masyarakat lainnya.

"Dan kami turun aksi dilindungi undang-undang, justru kami turun aksi sesuai dengan konstitusi negara dan kami aksi pun super damai," kata Novel.

Seperti diketahui, dalam aksi tersebut massa akan melakukan longmarch dari Monas ke Bunderan HI pada Sabtu, 11 Februari 2017. Kemudian, mereka juga akan menggelar hataman Alquran pada Minggu, 12 Februari, dan salat subuh berjamaah pada Rabu, 15 Februari, di Masjid Istiqlal. Setelah salat subuh, mereka akan turut mengawal Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melarang pelaksanaan aksi unjuk rasa yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2017. Demo yang disebut aksi 112 itu dilarang lantaran dilaksanakan jelang masa tenang Pilkada DKI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, institusinya telah menerima surat pemberitahuan dari Forum Umat Islami terkait kegiatan tersebut. Namun, polisi tak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

"Surat kami terima surat pemberitahuan aksinya pada 2 Februari lalu. Kami tidak berikan STTP. Jadi itu (aksi 112) tidak kita izinkan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa 7 Februari 2017.

Argo melanjutkan, tak adanya izin kepolisian lantaran aksi tersebut dikhawatirkan menganggu masyarakat. Apalagi, aksi rencananya tak hanya dilakukan pada tanggal 11 Februari, melainkan berlanjut keesokan harinya, yakni 12 Februari.

Pada hari itu, wilayah Jakarta tengah dimulai masa tenang jelang pelaksanaan pencoblosan yang jatuh pada Rabu, 15 Februari 2017. Polisi tak ingin aksi tersebut nantinya justru memicu kericuhan yang dapat menganggu jalannya Pilkada DKI.

"Alasannya tentu karena menjelang masa tenang dan pas masa tenang. Nanti ganggu yang lain," kata dia.

Ia pun menegaskan, jika memang aksi yang sedianya akan dilakukan longmarch dari Monas ke Bunderan HI tetap berlangsung, kepolisian tak segan-segan akan membubarkannya.