Cegah PNS Nakal, Pemprov DKI Bikin Unit Pemberantasan Pungli

Pemprov DKI bentuk tim berantas pungli
Sumber :
  • chandra/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Maraknya pungutan liar dalam pelayanan publik membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat satuan tim khusus. Seakan mengikuti badan yang sudah dibentuk oleh pemerintah pusat, DKI juga membentuk tim gabungan saber pungli dari berbagai unsur satuan kerja perangkat daerah (SKPD) baik itu di tingkat provinsi ataupun kota administrasi.

Dinamai Unit Pemberantasan Pungutan liar, nantinya laporan masyarakat akan terintegrasi dengan badan negara lainnya seperti Polda Metro Jaya, Kodam Jakarta Raya, Ombudsman dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

“Saya harapkan Unit Pemberantasan Pungutan Liar dapat mendeteksi dan memberantas pungli di seluruh pelayanan publik yang ada” ujar Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono saat mengukuhkan 287 personel di Balai Agung, Jakarta, Jumat, 3 Februari 2017.

Sumarsono mengakui, untuk saat ini Pemprov DKI tak seratus persen benar-benar bersih dari pungli. Berkaca pada aduan dari sejumlah pekerja harian lepas (PHL) yang mendatanginya beberapa waktu lalu, akhirnya diketahui ada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima suap terkait rekrutmen pasukan oranye. Bahkan ia menyebut, pelaksanaan unit ini, sekaligus merealisasikan agenda Nawacita yang salah satunya  menghadirkan pemerintahan yang bersih dan efektif.

"Karena kita ingin membangun kepercayaan di mata publik, bahwa kita serius memberantas pungli. Jadi jangan sampai dibiarkan, karena berdampak pada efek kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," katanya.

Dan bagi masyarakat yang mau melaporkan, Pemprov DKI menyediakan layanan pusat informasi yang bisa menerima aduan lewat pesan singkat ke nomor 081295000 112 dan  juga melalui website inspektorat.jakarta.go.id/lapor-pungli.

"Unit pemberantasan pungutan liar dipersiapkan untuk mengatasi laporan masyarakat khususnya dalam bidang perizinan, pembuatan surat, sertifikat, hingga paspor," ujarnya.