Polisi Bakal Periksa Pendengar Ceramah Rizieq FPI

Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil jemaah yang mendengarkan ceramah petinggi ormas FPI, Rizieq Syihab yang menyebut ada gambar lambang komunis di uang rupiah edisi baru yang diedarkan Bank Indonesia.

Mereka yang akan dipanggil penyidik adalah orang yang berada di lokasi ceramah dan melihat serta mendengar Rizieq membahas tentang gambar palu arit itu.

"Kami masih proses pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Nanti kami akan memeriksa saksi yang melihat dan mendengarkan ceramah langsung di lokasi," ujar Direktur Direskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, Kamis, 2 Februari 2017.

Wahyu mengatakan, pihaknya telah mengetahui saksi yang mendengarkan dan mengikuti ceramah Rizieq. "Untuk saksinya kita sudah tahu orangnya, akan dipanggil. Kalau soal itu, nanti kepastiannya kalau orangnya sudah datang," katanya.

Wahyu menambahkan, saat ini Rizieq masih berstatus sebagai saksi. Keputusan apakah statusnya akan ditingkatkan sebagai tersangka atau tidak, akan ditentukan dalam gelar perkara nanti. "Untuk peningkatan status itu melalui mekanisme gelar perkara," katanya.

Sejauh ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dalam kasus tersebut. Sejumlah ahli juga telah diminta keterangan, termasuk ahli dari Bank Indonesia (BI) yang mencetak logo pada mata uang rupiah baru yang disebut Rizieq mirip palu arit.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya. Dari laporan itu, Rizieq terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.