Panitera Terima Suap Divonis Lima Tahun Penjara

Ilustrasi uang suap.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Santoso juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwa dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki, membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 1 Februari 2017.

Majelis hakim menjerat Santoso dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, perbuatan Santoso tidak mendukung program pemerintah berantas korupsi dan selaku PNS, seharusnya memberikan contoh bagi masyarakat.

Santoso sebelumnya didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap 28 ribu dolar Singapura. Menurut jaksa KPK, dari jumlah itu, rencananya sebesar 25 ribu akan diberikan kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara hukum yang sedang ditangani. Suap itu diberikan pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah melalui stafnya, Ahmad Yani.

Perkara yang dimaksud yakni, gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses melawan PT Kapuas Tunggal Persada.

Dalam perkara itu, Raoul adalah penasihat hukum pihak tergugat, yakni PT KTP. Perkara itu ditangani tiga majelis hakim, yakni Partahi Tulus Hutapea, Casmaya, dan Agustinus Setya Wahyu.

Namun, majelis hakim menganggap Casmaya dan Partahi tidak terlibat penyuapan. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Raoul pernah bertemu dua dari tiga hakim yang menangani perkaranya itu. (asp)