Dua Tersangka Terkait UU ITE Siap Disidangkan
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Penyidikan kasus berkaitan dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Rizal Kobar dan Jamran telah rampung. Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melimpahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sore tadi.
"Pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Jamran dan Rizal sudah dilakukan tadi sore. Sudah diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowi Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Selasa 31 Januari 2017.
Argo mengatakan, keduanya dijerat dengan UU ITE terkait penyebaran kebencian melalui sarana media elektronik. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan polisi bernomor 1052/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 2 Desember 2016, berkas keduanya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, sehingga tadi dilakukan tahap dua. Untuk selanjutnya proses di kejaksaan dan menunggu persidangan," kata Argo.
Selain melimpahkan tersangka, kata Argo, penyidik juga menyerahkan barang bukti ke pihak jaksa penuntut umum.
"Untuk barang bukti, di antaranya ada handphone dan tablet, kemudian akun Twitter dan Facebook milik kedua tersangka serta satu bundel dokumen berupa screen captured yang berisi postingan-postingan dari kedua akun media sosial tersangka tersebut," kata Argo.
Keduanya ditangkap polisi bersamaan dengan penangkapan tersangka dugaan makar sejumlah tokoh pada 2 Desember 2016 sebelum aksi damai 212 di Monas. Keduanya ditangkap atas laporan berdasarkan UU ITE terkait postingan ujaran kebencian melalui media sosial.