Nama SBY Disinggung-singgung dalam Sidang Ahok

KH Ma'ruf Amin, dalam persiangan kedelapan kasus penistaan agama oleh Ahok, Selasa, 31 Januari 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Isra Triansyah

VIVA.co.id – Humphrey Djemat, anggota tim penasihat hukum terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menuding adanya keberpihakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin, yang juga merupakan saksi fakta sidang kedelapan perkara dugaan penodaan agama. Ma’ruf dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan kesaksian hari ini.

Humprey menyebut Ma'ruf sebenarnya memberikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.

"Anda menyebut Paslon nomor 1 adalah terbaik, di berita-berita ada. Itu Anda katakan saat pasangan calon nomor urut 1 menemui Anda di [kantor] PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama)," kata Humprey kepada Ma’ruf dalam persidangan, Selasa 31 Januari 2017.

Ma'ruf menampik tudingan Humprey. Ia menyebutkan bahwa kedatangan pasangan calon nomor urut 1 ke PBNU itu bukan atas undangannya. Apalagi, di sana, keduanya bertemu dengan Ketua PBNU, Said Aqil Siradj.

Saat itu, Ma'ruf mengaku berada di lantai 4 Gedung PBNU dan saat keduanya datang. Dia pun diminta untuk ikut menemui AHY dan Sylvi bersama dengan Said Aqil. Ma'ruf sendiri di PBNU diketahui menjabat sebagai Rais Aam.

"Waktu itu saya bilang warga NU akan dukung calon yang paling banyak samanya. Kita sebagai lembaga, enggak dukung calon-calon yang ada. Itu hanya untuk menggembirakan calon, bukan dukungan," ujar dia.

Humprey bertanya, apakah pernah menerima pasangan calon gubenur-wakil gubernur DKI Jakarta lainnya, selain pasangan nomor urut satu? Lantas Ma'ruf menjawab tidak pernah.

Apalagi, sejak adanya kasus Ahok, Ma’ruf mengaku makin menjaga diri agar tidak disebut mendukung salah satu calon. Ia mengaku pertemuan dengan pasangan calon nomor urut 1 dilakukan sebelum kasus Ahok bergulir.

"Itu (pertemuan dengan Agus-Sylvi) sebelum kejadian di Kepulauan Seribu," kata Ma’ruf.

Mendengar pernyataan itu, Humprey pun bertanya kembali dan pertanyaannya membuat ramai persidangan. Humprey menyebut bahwa Ma'ruf bertemu dengan pasangan calon nomor urut satu itu di PBNU pada tanggal 7 Oktober 2016, ketika kasus Ahok mencuat ke permukaan bukan seperti apa yang dikatakan Ma'ruf.

Bahkan, Humprey bertanya apakah Ma'ruf sebelum pertemuan itu sempat mendapatkan telepon dari Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk menerima pasangan nomor urut satu saat mendatangi PBNU? Humprey juga bertanya, apakah benar sebelum pertemuan itu, SBY juga meminta Ma'ruf untuk mengeluarkan fatwa terkait kasus Ahok? Ma'ruf menjawab semua itu tidaklah benar.

"Apakah ada telepon dari Pak SBY, yang mengatakan mohon diatur agar Agus dan Sylvi bisa diterima di PBNU?"

"Yang kedua apakah Pak SBY meminta mohon diatur segera keluarkan fatwa atas kasus dugaan penistaan agama?" tanya Humprey ke Ma'ruf.

"Tidak ada," kata Ma'ruf.

Tak puas dengan jawaban Ma'ruf, Humprey pun sontak berkata memiliki bukti hal tersebut. Ia pun langsung meminta kepada majelis hakim untuk menunjukkan bukti itu.

"Karena saksi bilang tidak ada, tidak ada. Kita ada buktinya dan mohon izin ditunjukkan ke majelis hakim," ucap Humprey.

Humprey pun menunjukkan bukti itu ke majelis hakim dan Ma'ruf pun ikut melihat. Sesudah melihat itu, Ma'ruf pun mengaku lupa kalau ternyata pertemuan di PBNU terjadi saat kasus Ahok mencuat, dia meralat kata-katanya di awal yang menyebut bahwa pertemuan dilakukan sebelum kasus Ahok mencuat. Namun, Ma'ruf dalam persidangan tak menjawab soal pertanyaan Humprey adanya perintah dari SBY itu.

"Oh itu sesudah Pulau Seribu, salah berarti. Sebelum keluarnya pendapat keagamaan. Saya lupa, tanggal itu kan lupa," kata Ma'ruf menyudahi. (ren)