Diperiksa Bareskrim 7 Jam, Ini Penjelasan Sylviana Murni
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA.co.id – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni telah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi, di gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2017.
Sylviana diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz kantor Wali Kota Jakarta Pusat, pada 2010. Saat itu, Sylviana masih menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.
"Namun pada 2010 itu mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 29 September 2010 atau selama 9 bulan, saya ditugaskan mengikuti pendidikan Lemhanas (Lembaga Ketahanan Nasional)," kata Sylviana.
Syvliana menjelaskan, soal pembanguan masjid itu sudah menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai dari Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Joko Widodo hingga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Sekali lagi, kalau kebijakan pembangunan masjid itu sudah ada sejak dulu, ya seingat saya mulai dari Pak Fauzi Bowo sampai Pak Basuki memang berharap di tempat tertentu ada tempat peribadatan," ujar Sylvi.
Sylviana menjelaskan, pembangunan Masjid Al-Fauz yang berlokasi di kantor Wali Kota Jakarta Pusat anggarannya tahun 2010. "Pengajuannya (anggaran). Tapi itu kan yang dipertanyakan adalah proses pembangunan itu sendiri karena memang saya sedang ditugaskan mengikuti pelatihan Lemhanas," ujarnya.
Terkait konstruksi pembangunan Masjid Al-Fauz, menurut Sylviana, hal itu masalah teknis. Namun, ada pengawasan dalam pembangunan itu. "Pasti unit teknis yang jadi pengawas. Saya kira semua sudah ada di tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing, itu memang sudah ada mulai dari perencanaan pelaksanaan sampai teknis pelaksanaannya," katanya.
Saat dikonfirmasi apakah ia mengetahui semua proses pembangunan masjid, Sylviana menjawab, "Artinya saya di awal itu memang pengajuannya iya. Tapi pelaksanaannya yang dipertanyakan kan pelaksanaan teknisnya. Nah, pada saat itu saya sudah di Lemhanas."
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masjid di kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun 2010-2011 ini berawal dari Laporan Informasi Nomor: LI/48/XII/2016/Tipikor tanggal 2 Desember 2016.
Kemudian, Dittipikor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.
Saat itu, Sylviana menjabat Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat periode 2008-2010. Kemudian, Sylviana diganti oleh Saefullah pada periode 2010-2014. (ase)