Abu Uwais, Provokator Rush Money Diserahkan ke Kejaksaan
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri telah merampungkan proses penyidikan terhadap Abu Uwais, tersangka yang memprovokasi isu rush money atau penarikan uang secara besar-besaran di jejaring sosial.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, Rabu, 25 Januari 2017.
Abu Uwais merupakan tersangka terkait unggahannya pada akun Facebook, yang menulis kalimat provokasi kepada masyarakat untuk melakukan penarikan uang secara besar-besaran dari bank
Dalam unggahannya, Abu Uwais menyertakan gambar uang di atas tempat tidur. Selain itu, postingan tersangka mengandung unsur SARA (Suku Ras, Agama dan Antargolongan).
"Tersangka yang juga sebagai guru SMP (sekolah menengah pertama) tersebut mengaku bahwa uang yang di-posting pada Facebook tersebut merupakan uang SPP siswa yang belum disetorkan," kata Agung.
Karena itu, Abu Uwais melanggar hukum dan dikenakan Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (ase)