Nasib PNS Penarik Uang Pungli Pasukan Oranye di Tangan BKD

Pasukan oranye Jakarta saat beraksi membersihkan jalan raya dari sampah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada PNS di Kelurahan Pondok Labum, Jakarta Selatan, karena kedapatan menarik sejumlah uang pungutan liar terhadap lima anggota pasukan oranye dari Dinas Kebersihan DKI.

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, saat ini masih menanti proses penyelidikan yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah terhadap PNS penarik pungutan liar.

"Silakan BKD yang menentukan hukuman apa yang pantas," kata Sumarsono di Balai Kota, Rabu, 25 Januari 2017. 

Menurut Sumarsono, meski kedapatan menarik pungutan liar, PNS itu belum tentu bisa dipecat dari status kepegawaian pelaku. Karena, keputusan pemecatan itu dapat dikenakan ketika adanya pelanggaran berat yang dilakukan PNS. 

Menurut dia, pemberlakuan sanksi PNS memiliki perbedaan dengan para pekerja di sektor swasta. "Hukuman itu ada tiga jenis, ringan, sedang dan berat. Ketika korupsi Rp1 juta lain dengan (korupsi) Rp1 triliun. Itu yg kemudian sering orang tidak paham mengenai hukuman," katanya. 

PNS itu kedapatan memungut uang pungli dari lima pekerja harian lepas setelah mendapatkan informasi dari pihak tertentu. Inspektorat DKI Jakarta, menyebutkan, PNS tersebut memungut uang sebesar Rp400.000 kepada lima pekerja itu dengan total pungli Rp2 Juta.