Cabuli Empat Bocah, Penghina Jokowi Dituntut 10 Tahun

Eks penghina Jokowi yang menjadi tersangka penculik dan pencabulan di Depok
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Terdakwa kasus pencabulan empat bocah di Depok, Jawa Barat, M. Arsyad menangis di persidangan. Ia panik lantaran dituntut 10 tahun penjara oleh tim Kejaksaan Negeri Depok, Selasa 24 Januari 2017.

Hal itu diakui kuasa hukum terdakwa, Herman Dionne saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 24 Januari 2017. "Iya dalam persidangan kali ini ia menjalani tuntutan jaksa. Tuntutannya 10 tahun, cukup berat makanya dia nangis ketakutan," katanya.

Padahal, lanjut Herman, kliennya itu cukup kooperatif dan telah megakui perbuatanya yang telah mencabuli empat bocah di Depok. "Ya saya sih berharap ada keringanan hukuman, karena dia juga sangat menyesali perbuatannya. Yang bersangkutan jugakan kooperatif dan masih muda," ujarnya.

Terkait tuntutan jaksa, Herman pun mengaku pihaknya akan menunggu hasil putusan (vonis) dari hakim yang rencananya bakal kembali digelar Selasa pekan depan. "Ya kita lihat nanti saja, yang jelas tadi kita sudah lakukan upaya pembelaan dan Arsyad juga tidak bertele-tele," tandasnya.

Untuk diketahui, Arsyad yang sempat berurusan dengan aparat lantaran menghina Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 lalu, kembali berurusan dengan polisi pada tahun 2016.

Saat itu, pemuda 26 tahun ini dilaporkan atas kasus pencabulan. Aksinya terbongkar setelah tim Buru Sergap (Buser) Polres Kota Depok yang mendapat laporan anak hilang berhasil menemukan jejaknya di sebuah vila di kawasan Cisarua, Puncak Bogor, Senin 11 Juli 2016.

Saat didatangi petugas, korban berinisial F, bocah perempuan berusia 10 tahun sedang histeris di dalam vila. Tak tinggal diam, petugas pun langsung melakukan penggerebekan hingga akhirnya berhasil menyelamatkan korban dan meringkus pelaku, yang saat itu baru selesai dari kamar mandi.

Dalam aksinya, pelaku mengincar korban yang saat itu sedang berada di lokasi wisata kolam renang di wilayah Cilodong, Depok. Di situlah pelaku merayu korban, mengajaknya jajan ke sebuah minimarket. Dengan iming-iming jajanan, korbannya akhirnya mau.

Setelah berhasil merayu korbannya ke luar dari lokasi wisata, pelaku ternyata tidak membawanya ke minimarket melainkan di bawa ke arah Puncak, Bogor. Dari kasus inilah terungkap ternyata korbannya ada empat anak. Kini Arsyad pun tengah menjalani serangkaian proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok.