Meski Sylvi Bawa-bawa Jokowi, Mabes Polri Tak Hiraukan
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri merasa tak perlu memanggil Presiden Joko Widodo, perihal perkara yang sedang dilakukan penyelidikan polisi dugaan korupsi penggunaan dana bantuan sosial (Bansos) di Kwarda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014-2015.
Meski calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni sempat menyebutkan bahwa dana bantuan sosial ini berdasarkan SK (surat keputusan) Gubernur Nomor 235 tahun 2014, yang diteken Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (saat itu).
"Presiden Jokowi yang saat itu menjabat sebagai selaku Gubernur tidak perlu dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan adanya SK pemberian dana hibah kepada Kwarda DKI Jakarta," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 21 Januari 2017.
Sebab, yang menjadi fokus penyelidikan adanya dugaan penyimpangan pada penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang telah diterima oleh Kwarda DKI Jakarta.
"SK pemberian dana hibah tidak ada masalah, yang jadi masalah adalah penggunaannya," katanya.
Sebelumnya, Sylviana Murni mengatakan, untuk dana anggaran Bansos di Kwarda DKI Jakarta yang dikucurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp6,8 miliar. Dari jumlah itu ada sisa dana Rp801 juta, dan itu sudah dikembalikan ke kas daerah.
"Selanjutnya, saya juga menyampaikan bahwa dari dana tersebut yang Rp6,8 miliar ini ada yang tidak bisa dilaksanakan, karena berbagai hal, antara lain waktu dan sebagainya. Ini ada bukti pengembalian kepada kas daerah sejumlah Rp801 juta sekian ini pengembaliannya," kata Sylviana Murni.
Penyelidikan perkara bansos itu berdasarkan surat penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017. Serta, adanya Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
Waktu itu, Silviana Murni menjabat sebagai Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta periode 2013-2018, yang dilantik Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (saat itu).