Plt Gubernur DKI Klaim Bangunan Pasar Senen Penuhi Standar

Pedagang Pasar Senen selamatkan barang .
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, bangunan Pasar Senen telah memenuhi standar kelayakan. Hal itu dikemukakan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono ketika ditanya mengenai sistem mitigasi di pasar itu, seperti alat koneksi pemadam (hydrant) atau pun air pancur (sprinkle) di dalam gedung ketika kebakaran terjadi. 

Sebab, setiap gedung yang memiliki bangunan bertingkat harus mengantongi izin berupa sertifikat laik fungsi (SLF). "Sebuah gedung atau pasar itu pasti punya surat izin layak fungsi atau SLF," kata Sumarsono, di Balai Kota, Jumat, 20 Januari 2017. 

Sumarsono mengatakan, untuk mengeluarkan sertifikat itu, pemilik atau pengelola gedung sudah pasti melalui penilaian yang ketat oleh Pemprov DKI. Lantaran itu, ketika izin tersebut diterbitkan, gedung atau bangunan tersebut telah memenuhi syarat standar bangunan. 

Soni, sapaan akrab Sumarsono, mengatakan, kemungkinan ada faktor lain yang bisa menyebabkan terjadi kebakaran. "Karena ada dua penyebab, satu karena fasilitas di pasar, kedua karena orangnya. Sering ada kabel semrawut," ujar Sumarsono. 

Sementara itu, Wali Kota Jakara Pusat Mangara Pardede menyayangkan, tidak adanya fasilitas keselamatan sesuai prosedur di Pasar Senen ketika terjadinya kebakaran. 

Menurutnya, evaluasi menyangkut sistem keamanan di setiap gedung berada di bawah Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI Jakarta.

Dengan adanya kejadian ini, ia pun akan memberikan sanksi apabila ditemukan kesalahan dari pengelola mengenai sistem keselamatan di dalam gedung tersebut.  "Itu pasti. Pasti ada sanksi. Tapi jangan menduga-duga dulu. Kita serahkan kepada pihak berwenang," ujar Mangara.