Sumarsono Bantah Datang ke KPK Bahas Kasus Reklamasi
Jumat, 20 Januari 2017 - 18:03 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menjelaskan maksud kedatangannya ke Gedung Komisi Pemberentasan Korupsi hari ini, Jumat 20 Januari 2017. Menurutnya, pertemuan dengan Ketua KPK untuk berkonsultasi terkait posisi dirinya sebagai pimpinan sementara di Ibu Kota.
Pembahasan untuk memfokuskan pada pola penerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan rencana pembangunan menggunakan sistem online.
"Diskusi saja, pengembangan pola administrasi APBD berbasis IT. Karena nanti akan dikembangkan di daerah-daerah lainnya," kata Sumarsono di Balai Kota, Jumat 20 Januari 2017.
Menurut Sumarsono, Jakarta dianggap oleh lembaga anti korupsi itu sebagai daerah yang telah menerapkan sistem penganggaran (e-budgeting) dan rencana pembangunan (e-planning) menggunakan sistem teknologi. Kemudian dia menjelaskan, hal itu berbeda dengan daerah lainnya yang masih menggunakan sistem manual. Menurut Sumarsono, sistem itu layak diterapakan di daerah karena dianggap transparan dan akuntabel.
"Ini arahnya pengembangan. Kalau bagus dicontoh kalau jelek tidak usah dicontoh," katanya.
Baca Juga :
Posisinya sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, kata dia, KPK juga punya keinginan agar penerapan sistem berbasis IT di daerah lain juga dilaksanakan. Menurut Sumarsono, tugasnya menyampaikan hal tersebut ke daerah-daerah lain meskipun saat ini posisinya menjabat sebagai pimpinan di dua institusi berbeda.
"Kalau ini kira-kira bagus, sebagai Dirjen Otda disosialisasikan ke daerah lain. Jadi memanfatkan dua posisi sekaligus," katanya.
Sumarsono pun menjelaskan pertemuan dengan Ketua KPK Agus Rahardjo itu tidak secara khusus membahas kelanjutan proyek reklamasi. Namun sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo smpat memberikan pernyataan bahwa akan berkonsultsai dengan Sumarsono sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta. Pertemuan itu bermaksud mengenai kontribusi tambahan untuk para pengembang dalam proyek reklamasi.
Selain kontribusi pengembang, Agus juga menambahkan, pertemuan juga mengarah pada diskresi Gubernur. Sebab, mengenai tambahan kontribusi yang sudah diberikan pengembang, belum diketahui dasar hukumnya.
"Kami akan tanya masuk APBD atau tidak. Menyalahi aturan atau tidak, mengalami kerugian atau tidak," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2017.