Sumarsono: Mau 1 Juta Petisi Tidak Apa-apa

Plt Gubernur DKI Sumarsono
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, tak ambil pusing perihal adanya petisi kepada dirinya menyangkut tindakanya sebagai pimpinan sementara di Jakarta. Dalam laman webiste www.change.org, seorang netizen bernama Indra Krishnamurti mempertanyakan kebijakan yang diputuskan  Sumarsono selama menjabat. 

Menurut petisi itu, Sumarsono dianggap mengambil keputusan di luar wewenangnya. Seperti perombakan jabatan di lingkungan Pemprov DKI dan mengelontorkan anggaran untuk Bamus Betawi yang pernah dihentikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat menjadi gubernur. 

"Tidak apa-apa. Mau 3.000, 1 juta (petisi) tidak apa-apa," katanya singkat saat dimintai tanggapannya oleh wartawan, Rabu, 18 Januari 2017. 

Sumarsono mengatakan, sejak ditunjuk sebagai Plt gubenur oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, segala risiko siap ia ditanggung. Kemudian dia menjelaskan, tugas sementara dalam kurun waktu empat bulan itu beberapa sudah dikerjakan. Seperti pengesahan APBD, penataan personel dan SKPD, serta yang terakhir adalah mengawal proses pilkada berjalan aman dan lancar. "Dalam jabatan itu ada risikonya. Saya siap mengambil risiko," ujar Sumarsono.

Lantas Sumarsono juga menjelaskan mengenai perampingan SKPD dan pelantikan 5.038 jabatan pada 3 Januari 2017 lalu. Menurutnya, kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang efisensi dan efektivitas perangkat daerah kemudian diimplementasikan dalam bentuk peraturan daerah. "Ini perintah, amanah. Mandat dari yang memberi perintah," ujarnya. 

Petisi dengan judul 'Usut dan Pidanakan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono Atas Penyalahgunaan Wewenang' dibuat sejak 16 Januari 2017. Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 10.257 mendukung petisi tersebut. 

Petisi itu juga meminta kepada Presiden Joko Widodo menegur Sumarsono untuk berhenti mengambil tindakan yang berada di luar wewenangnya. Bahkan dalam tuntuntan itu menduga Plt gubernur telah melanggar Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.