BI Bantah Uang Cetakan Baru Berlambang Palu Arit

Deputi Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Andi Wiyana
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Deputi Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Andi Wiyana, menegaskan, tuduhan yang disampaikan bahwa uang cetakan baru berlambang palu arit adalah hal yang tidak benar.

"Justru itu kami menjelaskan bahwa itu tidak benar,  itu adalah unsur pengamanan dalam uang itu. Itu dicetak oleh Peruri dan bahannya memang ada yang dari dalam negeri dan luar negeri," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 Januari 2017.

Lebih lanjut, ia menambahkan, pengamanan uang tersebut sudah ada pada tahun 2000 dan selama ini tidak ada masalah. "Itu (hologram) salah satu 11 pengamanan di uang itu. Jadi itu diperlukan agar masyarakat tenang dan yakin kalau uang yang dipegang asli. Kami tidak bisa sebutkan apa saja karena itu rahasia," ujarnya.

Hari ini, Polda Metro Jaya memeriksa pihak BI. Andi menuturkan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya diperiksa sebagai saksi ahli dan ditanya perihal fitur-fitur pengamanan di uang rupiah yang baru.

"Kami hadir di sini memenuhi panggilan Polda atas laporan mengenai dugaan penyebaran informasi yang tidak benar terhadap video yang beredar," ujarnya.

Andi mengemukakan, pihaknya sudah mensosialisasikan mengenai pengamanan cetakan uang baru Indonesia bernama rectoverso itu. "Sosialisasi ada. Kita bisa lihat di bank-bank umum ada posternya," katanya.

Ia menuturkan, memang pada cetakan baru terdapat perubahan potongan pengaman logo BI dalam cetakan uang baru. Namun, ia mengklaim perubahan itu agar keamanan dalam uang makin terjamin.

"Sebenarnya tidak ada yang berubah. Potongannya memang berubah karena kita sesuaikan tidak selalu sama, karena hal itu kan kita lakukan semakin susah ditiru dan dipalsukan. Dan itu unsur pengamanan yang paling susah ditiru," katanya.

Sebelumnya, Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait ceramah Rizieq yang menyatakan bahwa uang kertas terbitan Bank Indonesia berlogo palu arit, yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Dari laporan itu, Rizieq dijerat Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.