Polisi Tembak Mati Perampok yang Bawa Kabur Rp300 Juta

Polisi ungkap penangkapan perampok spesialis SPBU.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Tim dari Sub-Direktorat Reserse Mobile (Resmob) di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk komplotan perampok spesialis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dari komplotan ini, polisi menangkap tiga orang pelaku.

Kepala Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadaffi, mengungkapkan, dari tiga pelaku yang ditangkap, satu di antaranya yang merupakan kapten komplotan ditembak mati lantaran melawan saat ingin ditangkap.

"Satu pelaku atas nama SA alias Bulku yang merupakan eksekutor dilakukan tindakan tegas karena melawan. Dan dua orang lainnya atas nama SH dan S ditangkap dalam keadaan hidup," kata Arysa kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 12 Januari 2017.

Sedangkan untuk dua pelaku lainnya, atas nama IS dan R alias Kocor saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Arsya menjelaskan, perampokan ini terjadi di Jalan Raya Hankam, Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi pada Selasa 3 Januari 2017.

"Modus operandi kelompok ini adalah dengan mengadang korban yang merupakan satpam bernama Agus yang mengantarkan uang hasil penjualan di SPBU ke Bank," katanya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka bacok dan uang sejumlah Rp300 juta raib dibawa para pelaku.

Dari hasil interogasi para pelaku, komplotan ini sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali yaitu di Pantai Indah Kapuk, Jatiwarna dan Jatiasih. "Memang kelompok ini spesialis merampok SPBU," kata Arsya.

Dari hasil kejahatannya, para pelaku menghabiskan uang untuk berfoya-foya dan bersenang-senang.

"Jadi tiap orang dapat Rp30 juta dan semua uangnya dihabiskan foya-foya," lanjut Arsya.

Dari hasil penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti golok yang dipakai saat melakukan kejahatan, sejumlah handphone, sepeda motor, perhiasan hasil kejahatan, baju, buku tabungan, dan sejumlah uang tunai hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara selama sembilan tahun.

 

(ren)