Pesan Penting Sumarsono untuk Gubernur DKI Terpilih

Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, meminta kepada pasangan kepala daerah terpilih pada Pilkada DKI nanti untuk melanjutkan program pemerintah ibu kota. Salah satunnya melanjutkan normalisasi sungai di sejumlah tempat.

Hal ini untuk memastikan, proyek pengendalian banjir yakni penertiban bangunan di lahan bantaran sungai tidak terhenti di tangan Gubernur dan Wakil Gubernur Baru. "Siapap un Gubernurnya kelak yang akan jadi. Saya berharap normalisasi sungai ini bisa jalan terus," kata Sumarsono.

Menurut Sumarsono, pembongkaran sejumlah bangunan di bantaran sungai yang sudah dikerjakan pemerintah sebelumnya sudah dirancang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Sumarsono melanjutkan, Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dianggap telah memiliki dasar yang kuat  mengenai program normalisasi sungai dengan membongkar bangunan dan rumah warga. Bahkan ia mengatakan, pemerintah di era Ahok sudah menyediakan rumah susun bagi warga yang terkena relokasi atas kebijakan pemerintah itu.

"Maka namanya ini bukan penggusuran tapi relokasi. Memberikan kehidupan yang layak buat mereka yg selama ini tinggal bataran kali," kata Sumarsono.

Sebelumnya, calon Gubernur nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono menyebut penggusuran yang dilakukan pemerintah di era Basuki Tjahaja Purnama  sebagai tindakan tak manusiawi. Menurut dia, hal itu menjadi pembelajaran Gubernur terpilih selanjutnya dalam memutuskan kebijakan dalam hal ini merelokasi warga.

"Jangan lagi terjadi hal seperti ini. Kebijakan Pemprov yang tidak manusiawi, namun malah warga yang menang di pengadilan," kata Agus di Jakarta Timur, Jumat 6 Januari 2017.

Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Bukit Duri perihal pengggusuran yang dilakukan Pemprov DKI di tempat tinggalnya. Gugatan itu mempertanyakan surat peringatan (SP) pertama, kedua dan ketiga yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meminta warga mengosongkan rumahnya karena menempati lahan di bantaran sepanjang sungai Ciliwung.