Soal Bukit Duri, Plt Gubernur dan Wali Kota Beda Pendapat

Kondisi Bukit Duri usai penggusuran beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, belum memutuskan langkah hukum lanjutan terkait gugatan warga Bukit Duri soal penggusuran rumahnya yang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta. Namun, Wali Kota Jakarta Selatan ngotot untuk mengajukan banding.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono meminta, Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, untuk mempelajari dahulu putusan tersebut. Menurut Sumarsono, gugatan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kota Jakarta Selatan, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait surat peringatan (SP) satu, kedua, dan ketiga.

Di mana SP tersebut, meminta warga mengosongkan rumahnya, karena dianggap menempati lahan di bantaran sungai Ciliwung.

"Ini kan belum kita putuskan. Maka, pak Wali kota saya perintahkan untuk pelajari dulu substansinya, sampai kemudian petikannya kita dapatkan resmi dari pengadilan," kata Sumarsono di Balai Kota, Senin 9 Januari 2017.

Sumarsono mengatakan, sembari menunggu salinan resmi dari pengadilan, ia tak mau berandai-andai. Apabila kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap, dia menegaskan, harus memastikan Pemprov DKI melaksanakan putusan tersebut.

"Kita laksanakan. Kalau tidak dilaksanakan, ya banding. Kita lihat. Jadi, kalau tidak siap banding, harus siap melaksanakan putusan tersebut," katanya

Sementara itu, ditemui di tempat terpisah, Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Menurut Tri, apa yang dilakukan jajarannya membongkar rumah para warga sudah sesuai dengan aturan berlaku. "Kalau kita sudah sesuai prosedur. Pokoknya, ya kita banding sekarang. Sudah gitu aja," kata Tri.

Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terkait surat peringatan yang dikeluarkan oleh Satpol PP Jakarta Selatan, menyangkut penggusuran.

Dalam rilis yang disampaikan kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarwi, menjelaskan, putusan pengadilan  tersebut menyebutkan tanah yang digusur adalah sah milik warga secara turun menurun.

Tidak hanya itu, pengadilan juga memutuskan pemerintah kota Jakarta Selatan wajib membayar ganti rugi, serta pemulihan hak-hak warga seperti perumahan, pendidikan, dan pekerjaan.

Bahkan, majelis hakim menyatakan, surat warga atas tanah tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah serta dikuatkan oleh adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelanggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan. (asp)