Polisi Kembali Periksa Buni Yani
- Bayu Nugraha
VIVA.co.id - Polda Metro Jaya kembali memanggil Buni Yani yang menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial, hari ini, Senin, 9 Januari 2017. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan kliennya pada pukul 10.00 WIB.
"Ya, ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan pasal yang sama," kata Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Senin 9 Januari 2017.
Aldwin belum mengetahui apa yang akan digali oleh penyidik terkait agenda pemeriksaan Buni Yani. Namun, Aldwin mengatakan, jika berkas perkara kasus yang menyeret kliennya itu kembali dipulangkan Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta lantaran dianggap kurang lengkap.
Kemungkinan, pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik untuk melengkapi petunjuk jaksa agar secepatnya dikirim lagi ke kejaksaan.
"Sampai sekarang penyidik belum merampungkan berkas perkara Buni Yani yang seharusnya ada dalam tenggat waktu 14 hari, sejak dikembalikan kejaksaan tanggal 19 Desember 2016 lalu," katanya.
Minta Dihentikan
Aldwin mengaku heran dengan pemeriksaaan tambahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya kepada kliennya, hari ini. Sebab, dia menilai upaya pemeriksaan Buni Yani tidak sah karena penyidik telah melewati batas waktu 14 hari terkait pengembalian berkas perkara Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin 19 Desember 2016 lalu.
"Menurut kami kuasa hukum, pemeriksaan tambahan yang melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari, ini tidak sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI pasal 12 ayat 5 tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) penanganan perkara tindak pidana umum," kata Aldwin.
Bahkan, Aldwin menganggap sejak adanya peningkatan status Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA juga cenderung dipaksakan. Dengan temuan kejanggalan yang didapat dari kasus Buni Yani, pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum menghentikan perkara yang saat ini menjerat kliennya.
"Perkara Buni Yani ini dari awal terlalu dipaksakan, jadi sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, menyampaikan jika penyidik masih memperbaiki petunjuk jaksa setelah berkas kasus tersebut kembali dipulangkan.
"Sedang kita perbaiki, nanti saya cek lagi kapan dikembalikan ke kejaksaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin 26 Desember 2017.
Argo enggan membeberkan penyebab jaksa mengembalikan berkas perkara Buni Yani. Alasannnya, masalah itu sudah masuk ranah penyidikan. "Itu penyidik yang tahu. Itu bagian dari penyidikan yang nggak perlu saya kasih tahu," kata dia.
Argo hanya mengatakan penyidik akan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk melengkapi berkas sehingga dapat dilimpahkan kembali ke kejaksaan. "Kalau P21 (berkas lengkap) langsung kami berikan tersangka dan barang bukti," katanya.
Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Atas tindakan tersebut, dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tak terima dengan status tersangka, Buni Yani telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis tunggal PN Jaksel telah menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani.