Kasus Makar, Polisi Panggil Ichsanuddin Noorsy

Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko saat mendaftarkan diri sebagai cagub-cawagub di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta, Minggu (7/8).
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Polda Metro Jaya memanggil tokoh dan juga pengamat ekonomi dan politik Ichsanuddin Noorsy, Senin, 9 Januari 2017, pukul 10.00 WIB. Panggilan itu tertuang dalam surat nomor: S.Pgl/218/I/2017/Ditreskrimum.

Berdasarkan surat tersebut, Ichsanuddin dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi atas kasus makar dengan tersangka Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan yang terjadi pada 1 Desember 2016 di Jakarta. Mereka dijerat dengan pasal 107 KUHP jo pasal 110 KUHP jo pasal 87 KUHP.

Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik yang akan memeriksa Ichsanuddin adalah AKP Akhmad Fadilah dan Brigadir Satrio Heru Witoko. Mereka meminta pria yang pernah mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur DKI Jakarta tersebut membawa dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara, pelapor pada kasus ini adalah Aiptu Kumadiyana. Surat lantas ditandatangani oleh Kasubditkamneg AKBP Fadli Widiyanto, atas nama Dirreskrimum Polda Metro Jaya.