Polri Tangkap Perempuan Penjual Anak jadi PSK ke Malaysia

Ilustrasi perdagangan manusia.
Sumber :
  • Pixabay/lamuk_lamuk

VIVA.co.id – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia membongkar praktik perdagangan anak di bawah umur yang korbannya akan dipekerjakan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di kawasan Bintulu Kuching, Malaysia.

Polisi menangkap seorang perempuan bernama Reni (41) yang bertindak sebagai orang yang bertugas untuk mencari bibit-bibit yang akan mereka jual sebagai PSK di Negeri Jiran itu. Penangkapan Reni sendiri berhasil dilakukan atas kerja sama dengan pihak (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Reni ditangkap di kawasan Indramayu, Jawa Barat, dan kini Reni sudah berada di Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas perbuatan yang dilakukannya itu. Reni bermaksud menjual dua orang wanita di bawah umur untuk menjadi PSK. Dua orang wanita belia itu, yakni, NIM (16), dan N (15), yang keduanya berasal dari Indramayu, Jawa Barat.

"Satgas TPPO Subdit 3 Dit Tipidum Bareskrim Polri telah mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK di Bintulu Kuching Malaysia. Satgas TPPO telah menangkap Reni selaku rekruter," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 8 Januari 2017.

Dia juga membeberkan cara Reni mengajak, dan mencoba menjual kedua korbannya itu. Awalnya, sekitar bulan Oktober 2016 lalu, Reni yang tinggal di Indramayu menjanjikan kepada kedua korban akan dijadikan pelayan restoran di Malaysia dengan gaji besar. Kedua korban pun lantas diberangkatkan oleh Reni dari Indramayu ke Jakarta, dan selanjutnya terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Di sana, kedua korban dijemput oleh seorang pria yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi, yaitu ACO. Pria itu memberangkatkan kedua korban ke Malaysia dengan cara yang tidak legal.

"Diberangkatkan ke Malaysia melalui Entikong tanpa dokumen Paspor. Dengan cara, kedua korban diminta ACO untuk mengumpat di dalam mobil," tuturnya.

Tiba di Malaysia, kedua korban pun disambut oleh seseorang Warga Negara Indonesia, yakni ITA, yang juga masih dalam pengejaran pihak polisi. Bukannya menjadi pelayan restoran seperti yang dijanjikan Reni, kedua korban malah dijadikan ITA sebagai seorang PSK di sana. Dalam sehari, keduanya diminta untuk melayani tamu sebanyak tujuh kali dan tidak mendapatkan bayaran atas hal itu.

Salah satu korban, yakni N, pada akhirnya berhasil kabur dari jeratan ITA, saat akan dipindah ke daerah Bintulu. Setelah berhasil kabur, N, tanpa pikir panjang langsung berusaha menghubungi orangtuanya di Indonesia.

"Orangtua korban melaporkan kepada KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Kuching. Korban dijemput KJRI dan dipulangkan ke Indonesia dengan dokumen SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor), diterima pihak BNP2TKI," ucapnya.

Pihaknya juga menyita beberapa barang bukti terkait kasus itu. Reni, terancam dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007 atas perbuatannya tersebut. Pihak polisi sendiri, hingga kini masih memburu tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni ACO dan ITA. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia terkait dugaan adanya korban-korban lain yang masih bekerja di Kuching Malaysia.