Cara dan Biaya Urus 'Nomor Cantik' Pelat Kendaraan
- VIVA.co.id/Dian Tami
VIVA.co.id – Bagi sebagian orang, memiliki pelat kendaraan dengan 'nomor cantik' menjadi kebanggaan tersendiri. Mereka yang berminat bisa memesan nomor pilihan kepada kepolisian. Namun, untuk mendapatkannya butuh dana jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi, mengatakan dalam istilah kepolisian, 'nomor cantik' pelat kendaraan disebut Nomor Register Kendaraan Bermotor Pilihan (NRKBP).
"Begitu lima tahun dan penggantian BPKB maka harus bayar lagi sebesar saat memilih nomor pilihan tersebut," kata Iwan ketika dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 6 Januari 2017.
Ia menjelaskan, pemilik 'nomor cantik' pelat kendaraan bermotor kini mesti mengeluarkan biaya cukup besar setiap lima tahun sekali.
Biaya yang mesti dikeluarkan sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Peraturan itu merupakan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.
Setiap lima tahun, pemilik 'nomor cantik' satu angka tanpa ada huruf di belakang, dikenakan tarif Rp20 juta. Sedangkan apabila ada huruf di belakang nomor tersebut dikenaikan tarif Rp15 juta per lima tahun.
Kemudian pilihan 'nomor cantik' dua angka tanpa huruf di belakang dikenakan Rp15 juta. Apabila tetap ada huruf, ditarif Rp15 juta.
Untuk nomor polisi pilihan tiga angka tanpa huruf, dikenakan tarif Rp10 juta. Apabila ada huruf di belakang kena biaya Rp7,5 juta. Sementara untuk nomor polisi pilihan empat angka tanpa huruf, dikenai tarif Rp7,5 juta. Apabila empat angka disertai huruf dikenakan Rp5 juta.
Jika selama lima tahun 'nomor cantik' tersebut tidak digunakan lagi dan dipindahtangankan, sang pemilik 'nomor cantik' pelat kendaraan tidak dikenakan biaya.
"Misal bosan ah pakai nomor ini dan dilepas, dan memakai nomor biasa itu tidak dikenakan biaya. Tapi orang yang memakai (nomor cantik) yang baru yang kena biaya," katanya.
Iwan menuturkan, peminat nomor pilihan sudah mulai bisa mengurus permohonan mulai hari ini, Jumat, 6 Januari 2017. Formulir untuk memilih nomor pilihan sudah disediakan.
Untuk pengajuan 'nomor cantik' pelat kendaraan, Iwan mengatakan, bukan hal yang sulit. "Masyarakat mengajukan permohonan kepada polisi. Polisi mengecek ada tidak nomornya atau tersedia. Kalau memang tidak digunakan orang lain kami layani," katanya.
Jika sudah memilih nomor pelat kendaraan yang sesuai, pemohon terlebih dahulu membayar Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Bank BRI sesuai besaran biaya nomor tersebut.
"Setelah itu baru kami proses di BPKB kendaraan baru apa perubahan. Setelah itu menerima sertifikat, misalnya si A memiliki mobil Toyota Avanza dengan plat B 123 BY selama 5 tahun. Itu hanya si A yang pakai. Nanti setelah 5 tahun mau pakai lagi bayar lagi," katanya.
Jika 'nomor cantik' yang diminati sudah ada yang menggunakan, pemohon bisa mengajukan nomor lainnya. "Tapi masyarakat tidak bisa melihat nomor yang kosong (tidak digunakan) karena itu rahasia polisi. Polisi saja yang mengecek," katanya.
Untuk proses pembuatannya, Iwan mengungkapkan, layaknya pembuatan pelat kendaraan dengan nomor biasa. "Tidak ada beda. Sama saja. Bayar di BRI lalu akan diproses polisi. Karena sekarang kan uang dikelola pihak bank," ujarnya. (ase)