Marak PSK Asing, DKI Evaluasi Tempat Hiburan di Jakbar

Aparat Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 76 wanita berkewarganegaraan Tiongkok di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta dan sekitar pada Sabtu malam, 31 Desember 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengevaluasi operasi tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Barat.

Hal ini menyusul dijaringnya 76 pekerja seks komersial (PSK) asal Tiongkok oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pada malam tahun baru, 31 Desember 2016.

"Kita tidak mentolerir keberadaan PSK seperti itu. Hanya penertibannya harus lebih gencar daripada pelakunya," kata Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, di Balai Kota, Kamis 5 Januari 2017.

Menurut Sumarsono, keberadaan PSK ini diibaratkan dengan para pedagang kaki lima yang kerap kali 'kucing-kucingan' dengan Satpol PP apabila terjadi penertiban. Soni sapaan akrabnya, akan bersikap tegas apabila kejadian ini terulang kembali.
 
Terkait penertiban ini, Soni akan berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama dan pimpinan daerah lain seperti Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya. Koordinasi ini penting untuk menekan angka prosititusi di Ibu Kota. "Tidak menutup kemungkinan kita tutup operasinya," katanya.

Setelah adanya kejadian ini, Ia sering menerima laporan rutin setiap minggu dari pihak Imigrasi terkait maraknya prostitusi, khususnya adanya tenaga kerja asing ilegal.

Seperti diketahui, pada malam tahun baru, 31 Desember 2016, Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring 76 wanita penghibur di sejumlah tempat hiburan malam. Dari 76 orang tersebut, diketahui merupakan tenaga kerja asing ilegal yang menyalahi aturan terkain izin tinggal di Indonesia. Kebanyakan dari mereka menggunakan visa on arrival (Kedatangan WNA) dan visa kunjungan wisata.

(mus)