Diperiksa, Ahmad Dhani Ditanya Soal Tersangka Makar Lainnya

Ahmad Dhani (tengah).
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id –  Musisi Ahmad Dhani dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik, terkait pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan makar, Rahmawati Soekarnoputeri. Namun, pengacara Dhani, Ali Lubis mengatakan, kebanyakan materi pertanyaan tersebut hanya pengulangan terhadap pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.

"Mas Dhani telah selesai diperiksa dan jumlah pertanyaan itu sekitar 29 pertanyaan, di mana mayoritas pertanyaan itu adalah pertanyaan yang diulang kembali dari keterangan mas Dhani yang sebelum," kata Ali, usai mendampingi Dhani menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu 4 Januari 2017.

Ali yang merupakan anggota Advokat Cinta Tanah Air itu mengatakan, puluhan pertanyaan yang dilayangkan Dhani menyangkut adanya sejumlah pertemuan yang juga dihadiri beberapa tokoh menjelang aksi 2 Desember 2016 lalu. "Terkait pertemuan tanggal 20 (November), 30 (November), dan 1 (Desember), " katanya.

Sementara itu, Dhani mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini ada empat hingga lima pertanyaan yang baru yang sempat ditanyakan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut sekitar apakah suami Mulan Jameela ini mengenal beberapa tokoh yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan makar.

"Pertanyaan apakah saya kenal dengan bapak Kivlan Zein, saya jawab saya kenal di Mako Brimob, begitu juga dengan Sri Bintang Pamungkas, saya kenal di Mako Brimob. Apakah saya kenal dengan Adityawarman? Saya pernah ketemu di Masjid Baiturahman Tebet, tetapi setelah itu tidak pernah berhubungan sampai ke Mako Brimob," jelasnya.

Pemeriksaan calon wakil Bupati Bekasi sebagai saksi kasus makar adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, Dhani diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sri Bintang Pamungkas pada 20 Desember lalu. Dalam pemeriksaan kali itu, Dhani membantah mengenal Sri Bintang dan baru pertama kali bertemu di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok yaitu pada saat dirinya dan 10 orang lainnya diamankan sebelum aksi damai 212.

Dhani sendiri sudah ditetapkan tersangka atas dugaan penghinaan terhadap penguasa dengan pasal 207 KUHP. (asp)