DKI akan Sosialisasikan Kenaikan Tarif STNK dan BPKB
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal sosialisasikan peraturan pemerintah pusat soal kenaikan tarif baru Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Menurut pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, kenaikan tarif ini merupakan hal yang wajar. Selama tujuh tahun belum ada kenaikan terhadap tarif dua surat resmi tersebut, yang peruntukannya bagi kas negara dari hasil non pajak.
"Iya itu tidak pernah naik dari tujuh tahun lalu, walaupun faktor komponen yang lain naik. Tapi (STNK dan BPKB) tidak pernah naik. Supaya masyarakat tidak kaget, perlu sosialisasi," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2017.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berencana akan berkonsultasi dengan Dinas Pelayanan Pajak dan Dinas Perhubungan dan Transportasi mengenai pemberlakuan tarif baru.
Menurut Heru, masyarakat merasa kaget dengan kenaikan signifikan sampai 100 persen lebih itu, lantaran baru kali ini terjadi selama tujuh tahun terakhir.
"Enaknya kan naik per tahun, ya. Lah ini sudah tujuh tahun tidak naik. Jadi kelihatan gede," kata Heru.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan itu disahkan pada 6 Desember 2016, dan bakal berlaku 6 Januari 2017. Peraturan ini merupakan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010. Dalam PP yang baru diterbitkan ini, berlaku secara nasional baik kendaraan roda dua dan roda empat.