Pengacara Ahok Mau Hadirkan Warga Kepulauan Seribu

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Masyarakat Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu diandalkan untuk membebaskan Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama dari dakwaan menistakan agama. Mereka adalah warga yang mendengarkan langsung pidato Ahok, sapaan akrab Basuki, pada 27 September 2016. Penggalan pidato saat itulah yang kini jadi bahan dakwaan atas Ahok dalam kasus penodaan agama.

Ahok menyinggung ayat 51 surat Al Maidah, surat dalam kitab suci umat Islam, Alquran, dalam pidatonya di hadapan warga Kepulauan Seribu saat meninjau program pemberdayaan pembudidayaan Kerapu yang dijalankan Pemerintah Provinsi DKI di sana pada 27 September 2016.

Anggota tim pengacara Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan hal itu membuat warga Kepulauan Seribu menjadi pihak yang paling tepat untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Ahok berikutnya.

Menurut Humphrey, tim pengacara akan mendatangkan warga Kepulauan Seribu yang mendengar langsung pidato Ahok pada persidangan itu.

"Tim hukum akan memperjuangkan hal itu (mendatangkan warga Kepulauan Seribu) untuk pembebasan Pak Ahok," ujar Humphrey di Rumah Lembang, markas pemenangan Ahok - Djarot di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2017.

Selain itu, Humphrey mengatakan, tim pengacara juga akan mendatangkan ahli bahasa dan ahli hukum untuk menjadi saksi ahli.

Terkait penghadiran warga Kepulauan Seribu sendiri, menurut Humphrey, tim pengacara harus melakukannya. Hal itu dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak menghadirkan satu pun warga Kepulauan Seribu sebagai saksi dalam persidangan perdana dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Selasa kemarin, 3 Januari 2017.

Ketiadaan saksi yang mendengar langsung perkataan Ahok akan membuat pengadilan menjadi tidak berimbang.

"Itu (kehadiran warga Kepulauan Seribu) sangat penting bagi kita. Terus terang, mereka (JPU) enggak ada saksi (dari warga Kepulauan Seribu) jadi tanda tanya buat kita," ujar Humphrey.

(ren)