Ramadhan Pohan Bungkam Usai Sidang Perdana di Pengadilan

Ramadhan Pohan saat mendengarkan dakwaan dalam kasus penipuan Rp15,3 miliar.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA.co.id – Wakil Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, menjalani sidang perdana kasus penipuan Rp15,3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa siang, 3 Januari 2017. Ditemui wartawan usai sidang perdana, mantan anggota DPR tersebut bungkam atas dugaan kasus yang menjeratnya.

Mantan calon wali kota Medan itu sempat menyalami para awak media setelah menjalani persidangan. Namun, saat ditanya mengenai kasusnya, dia hanya melempar senyum.
 
Dia menyerahkan semua yang terkait dengan kasusnya kepada penasihat hukum. Ramadhan, yang didampingi sejumlah rekannya, langsung naik ke mobil pribadi.
 
"Sama pengacara saya saja yah," kata Ramadhan sembari meninggalkan gedung PN Medan.
 
Ramadhan menjalani sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp15,3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Selain Ramadhan, terdakwa lain bernama Savita Linda Hora Panjaitan, juga diadili.
 
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Sihaan, keduanya didakwa melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Korban yang diketahui ibu dan anak ini, mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.
 
"Rotua Hotnida Simanjuntak Rp10,8 miliar dan Laurenz Hendry Hamongan Hendry Sianipar Rp4,5 miliar," kata Sabarita Sihaaan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Djaniko Girsang dan dua anggota majelis hakim Erintuah Damanik dan Morgan Simanjuntak di ruang Cakra IV PN Medan.

Jaksa menyampaikan Rotua dan Laurenz tidak mengenal Ramadhan. Dia mengenal Ramadhan dari seseorang bernama Savita Linda Hora Panjaitan, yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Dari sejumlah pertemuan, keduanya mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam pilkada sebagai calon wali kota Medan 2016-2021. Uang diserahkan di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI).
 
Korban percaya, dengan menyerahkan uang kepada Ramadhan. Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bungannya.
 
Setelah Ramadhan tidak terpilih dalam pilkada Medan, kedua korban meminta kembali uang mereka.

Namun, janji tinggal janji. Bahkan, cek yang diberikan Ramadhan tidak dapat cair, karena dananya tidak mencukupi. Apalagi Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.

"Keduanya kita jerat dengan Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana dengan melakukan penipuan berkelanjutan," kata Jaksa.

Setelah mendengarkan nota dakwaan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, Selasa, 10 Januari 2017. Sidang digelar dengan agenda pembacaan nota keberataan dakwaan atau eksepsi dari kedua tim penasehat hukum terdakwa.
 
(ren)