Lalai, Nakhoda Kapal Zahro Express Tak Tahu Jumlah Penumpang

Korban terbakarnya kapal wisata Zahro Express 1 Januari 2017.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Polisi resmi menetapkan nakhoda kapal wisata Zahro Express, Mohammad Nali (51) sebagai tersangka atas musibah terbakarnya kapal yang menewaskan 23 penumpang tersebut. Nali disebut lalai sebagai nakhoda karena tidak mengetahui jumlah pasti penumpang di kapal tersebut.

"Nakhoda sendiri tidak tahu persis (jumlah penumpang). Karena ada penumpang dari kapal-kapal lain yang masuk ke kapal Zahro jadi tidak terdata secara sistematis seperti tiket. Dia tampung aja penumpang," kata Direktur Polair Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hero Hendrianto Bachtiar ketika dihubungi, Selasa, 3 Januari 2017.

Dari hasil pendataan, saat musibah menimpa kapal Zahro Express, ada 191 penumpang. Hal ini juga diakui nakhoda kapal mengenai jumlah penumpang tersebut. Padahal, kapal harusnya hanya bisa diisi oleh 100 penumpang dan kru. "Nakhoda menyampaikan kalau bagian di bawah kapal ada seratus penumpang, dan di lantai dua itu ada 90 lebih penumpang. Jadi dari hasil keterangan nakhoda juga tidak pasti berapa jumlah penumpang," ujarnya.

Seharusnya, jumlah penumpang kapal harus sesuai data dari manifes hanya 100 orang. Nahkoda dianggap lalai karena tidak memperdulikan jumlah penumpang yang ada di kapalnya. Ingin mendapat keuntungan yang besar diduga menjadi penyebab utama kenapa kapal-kapal wisata di Kepulauan Seribu berani mengangkut penumpang melebihi aturan.

"Harusnya sesuai dengan manifes yaitu seratus penumpang. Mestinya kalau dia tahu seratus penumpang ya seratus saja yang diberangkatkan, tapi dengan kondisi lebih dia tetap memberangkatkan tapi dicatat penyebab kebakaran bukan karena kelebihan penumpang itu karena mesin, mesin kapal meledak dan terbakar, kemudian merambat dan akhirnya ada korban," ujarnya.

Atas kelalaiannya, nakhoda tersebut dijerat dengan Pasal 302 UU No 17/2008 tentang Pelayaran karena nekat melayarkan kapal yang tidak layak berlayar yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Polisi juga menjerat Nali dengan Pasal 117 jo 137 dan atau 303 jo 122 UU No 17/2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 263 KUHP (menggunakan dokumen palsu) dan atau Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 dan atau Pasal 416 KUHP.

Saat ini, kata Hero, pria yang beralamat di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu ini berada di sel tahanan Ditpolair Polda Metro Jaya. "Yang bersangkutan ditahan dan ditempatkan di sel tahanan Ditpolair Polda Metro Jaya," kata Hero.

Sebelumnya, kapal wisata Zahro Express tujuan Pulau Tidung terbakar di perairan Kepulauan Seribu, tepatnya 1 mil arah barat dari Dermaga Muara Angke, pukul 09.24 WIB, Minggu 1 Januari 2016 pagi. Dari kejadian ini, 23 orang dinyatakan tewas dimana 20 orang terbakar dan 3 orang dinyatakan tewas karena tenggelam. Sementara korban selamat saat ini masih dalam perawatan di beberapa rumah sakit.

(mus)