Sepanjang 2016, Polda Metro Pecat 28 Anggota
- VIVA.co.id / Anwar Sadat
VIVA.co.id – Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2016 telah menghukum 457 personel, 28 personel di antaranya dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Total ada 457 personel yang diberi hukuman sepanjang 2016 ini. Sebanyak 28 personel di antaranya dijatuhi PTDH , karena melakukan pelanggaran berat," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan dalam rilis akhir tahun di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 30 Desember 2016.
Iriawan menyebut, hukuman tersebut berupa teguran tertulis, mutasi-demosi, penempatan dalam ruang khusus, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan, penundaan kenaikan gaji berkala hingga PTDH. Dari 457 personel yang diberi hukuman, 45 orang diberi mutasi-demosi, 159 orang ditempatkan di ruang khusus, dan 67 orang diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat.
Selain memberikan hukuman, Polda Metro Jaya memberikan penghargaan kepada anggota berprestasi. Sepanjang 2016, Polda Metro Jaya memberikan penghargaan kepada 225 personel di tiga satuan kerja (satker).
Di luar itu, Polda Metro Jaya telah menyelenggarakan seleksi anggota Polri dan PNS tahun 2016 melalui jalur SIPSS, Akpol, Brigadir, Bintara Polisi Khusus Penyidik Pembantu, dan Tamtama.
(mus)