Pemilik Akun Twitter @KPU_Jakarta Dipolisikan

Ilustrasi Twitter.
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id – Komunitas Pemuda Jakarta Peduli Pilkada Jakarta Bersih melaporkan akun palsu yang mengatasnamakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya, Jumat 30 Desember 2016.

Ketua Komunitas Pemuda Jakarta Peduli Pilkada Jakarta Bersih Wardaniman Larosa mengatakan, akun tersebut merilis hasil survei tentang Pilkada DKI Jakarta 2017.

Dalam rilis yang dikeluarkan akun twitter @KPU_Jakarta ini, pasangan Anies-Sandi mendapatkan poling 72 persen, sedangkan Ahok-Djarot 19 persen, dan Agus-Sylvi 9 persen.

Larosa menambahkan, dalam hal tersebut, KPUD DKI Jakarta sudah memberikan klarifikasi bahwa tidak pernah mengeluarkan survei tersebut. Dia pun membawa sejumlah barang bukti, di antaranya capture akun Twitter @KPU_Jakarta dan berita online yang memuat hasil survei itu.

"Kami melihat sampai sekarang ini KPUD tidak pernah membuat laporan polisi terhadap akun tersebut sehingga kami  berinisiatif untuk melakukan laporan polisi terhadap akun tersebut untuk ditelusuri dan menemukan siapa pelaku yang menyebarkan informasi bohong ataupun informasi menyesatkan tersebut," kata Larosa kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat 30 Desember 2016.

Dia menerangkan, jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk di kemudian hari. Sebab, bila laporan tidak ditindak, nantinya akan muncul akun abal-abal yang memberikan survei palsu. "KPUD adalah lembaga perwakilan yang bertugas untuk melayani masyarakat, kalau ini dibiarkan antara pendukung paslon A, B, dan C, pasti akan kisruh karena menerima survei palsu dan menganggap pasangan A menang, B menang, C menang, sehingga kan jadinya ricuh," kata dia.

Dia menambahkan, tidak ada muatan politis untuk pelaporan ini. Dia memastikan laporan ini merupakan gerakan inisiatif dari komunitasnya. "Saya menekankan, kami tidak ada sponsor apapun dan tidak mendukung salah satu pasangan calon," ujar dia.

Dalam laporan bernomor LP/ 6423/ XII/ 2016/ PMJ/ Ditreskrimsus, terlapor saat ini masih dalam penyelidikan. Terlapor disangkakan dengan pasal 28 (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), yaitu menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan publik.

(mus)