Polda Metro Jaya Proses Kasus Habib Rizieq
- VIVA.co.id/Moh. Nadlir
VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal, M Iriawan menegaskan, pihaknya akan serius menangani kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Kata dia, penyidik akan menyelidiki dua laporan dari pelapor berbeda sebelum melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Kami akan melakukan penyelidikan dulu. Nanti tentu lidiknya seperti gimana. Bagaimana lidiknya baru ada gelar perkara," kata Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 29 Desember 2016.
Menurutnya, apabila dalam gelar perkara, pihaknya menemukan unsur pidana maka status kasus yang menyeret Rizieq bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Iriawan guna menyangkal anggapan beberapa pihak jika Rizieq tidak bisa diproses hukum karena memiliki pengaruh sebagai ulama.
"Di Indonesia ini enggak ada yang kebal hukum ya," kata dia.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu juga mengaku, dirinya siap memanggil Rizieq apabila keterangannya diperlukan. Namun demikian, agenda pemeriksaan tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Siapa yang enggak berani panggil Rizieq? Jangan mancing-mancing lah," kata dia.
Lebih lanjut, ia juga belum bisa memastikan apakah nantinya proses gelar perkara kasus Rizieq akan dilakukan secara terbuka terbatas layaknya kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kita liat perkembanganya hasil penyelidikannya," kata Iriawan.
Sebelumnya, pada Senin 26 Desember kemarin, Habib Rizieq juga dilaporkan oleh PP PMKRI. Habib Rizieq dilaporkan karena ceramahnya dalam video yang beredar di media sosial dianggap menistakan agama Kristen.
"Kami melaporkan Habib Rizieq, Fauzi Ahmad, dan Saya Reza terkait penistaan agama," kata Ketua Umum PP PMKRI Angelo Wake Kako kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Laporan terhadap Habib Rizieq kembali dilakukan pada Selasa 27 Desember hari ini. Pihak yang melaporkan yakni lembaga Student Peace Institute.
Dalam laporan yang dibuat oleh pihak pelapor yakni Doddy Abdallah, Habib Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 pasal 45 ayat 2 UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE.
Doddy menekankan bahwa pelaporannya ini berbeda dengan yang telah dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Kristen Republik Indonesia (PP PMKRI). Menurutnya, laporan kali ini atas tuduhan telah menyebarkan di depan publik ujaran-ujaran kebencian yang kemudian berpotensi memecah belah kerukunan beragama di Indonesia.
"Ini beda. Yang mendatangi kemarin itu dari PMKRI. Kami fokus pada ujaran kebencian. Disitu ia jelas mengolok ajaran agama lain. Disitu ia mengatakan 'kalau tuhan beranak siapa yang jadi bidannya?'," kata Doddy di Mapolda Metro Jaya.
Pihak Habib Rizieq sebelumnya telah menyatakan Rizieq tidak menistakan agama. Apa yang disampaikan Rizieq disebut sudah memiliki dasar.